33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

THR Kewajiban Perusahaan Kepada Pekerja, Akan Ada Sanksi Jika Tidak Dilaksanakan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha yang ada di daerah ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja, sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.

“THR itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja tentu akan ada sanksi kalau tidak dilaksanakan, jadi kami mengingatkan  perusahaan dapat mentaati ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Jumat (22/3).

Dirinya juga menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Kotim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500.15/111/DISNAKERTRANS.4/III/2024 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dalam menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan.

SE tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan SE Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024

Baca Juga :  Bupati : Tindak Tegas Para Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Sengaja

“Bupati Kotim telah membuat SE, dalam SE itu mengatur secara rinci teknis pembayaran hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. SE tersebut pun telah disampaikan ke setiap perusahaan sebagai acuan dalam pembayaran THR. SE itu juga mengatur agar pengusaha membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, serta dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” sampai Johny.

Ia juga mengatakan, sesuai ketentuan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga :  Bersyukur , Realisasi PAD Kotim Tahun 2023 Melebihi Target

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016,” ucap Johny.

Menurutnya kepatuhan perusahaan di Kotim terhadap kewajiban THR sudah cukup baik, terutama perusahaan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit yang cukup ketat mengenai aturan.

Hal ini dapat dilihat pada tahun 2023 lalu, pihaknya tidak menerima satu pun laporan terkait kelalaian pembayaran THR. Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya perusahaan yang tidak taat, oleh sebab itu pengawasan akan terus dilakukan.

“Kami juga telah membuka posko pengaduan THR 1445 Hijriah di kantor Disnakertrans Kotim Jalan Kapten Mulyono, belakang Polres Kotim. agar para pekerja yang memiliki masalah THR dipersilakan melapor, sehingga kami dapat ditindak lanjutinya,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha yang ada di daerah ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja, sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.

“THR itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja tentu akan ada sanksi kalau tidak dilaksanakan, jadi kami mengingatkan  perusahaan dapat mentaati ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Jumat (22/3).

Dirinya juga menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Kotim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500.15/111/DISNAKERTRANS.4/III/2024 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dalam menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan.

SE tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan SE Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024

Baca Juga :  Bupati : Tindak Tegas Para Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Sengaja

“Bupati Kotim telah membuat SE, dalam SE itu mengatur secara rinci teknis pembayaran hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. SE tersebut pun telah disampaikan ke setiap perusahaan sebagai acuan dalam pembayaran THR. SE itu juga mengatur agar pengusaha membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, serta dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” sampai Johny.

Ia juga mengatakan, sesuai ketentuan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca Juga :  Bersyukur , Realisasi PAD Kotim Tahun 2023 Melebihi Target

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016,” ucap Johny.

Menurutnya kepatuhan perusahaan di Kotim terhadap kewajiban THR sudah cukup baik, terutama perusahaan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit yang cukup ketat mengenai aturan.

Hal ini dapat dilihat pada tahun 2023 lalu, pihaknya tidak menerima satu pun laporan terkait kelalaian pembayaran THR. Namun, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya perusahaan yang tidak taat, oleh sebab itu pengawasan akan terus dilakukan.

“Kami juga telah membuka posko pengaduan THR 1445 Hijriah di kantor Disnakertrans Kotim Jalan Kapten Mulyono, belakang Polres Kotim. agar para pekerja yang memiliki masalah THR dipersilakan melapor, sehingga kami dapat ditindak lanjutinya,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru