SAMPIT, PROKALTENG.CO – Menjelang bulan suci Ramadan, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor, mengeluarkan imbauan kepada para pemilik usaha kuliner dan tempat hiburan malam (THM) agar menghormati bulan suci dengan menyesuaikan jam operasional mereka.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam di wilayah tersebut. Dalam surat imbauan bersama Nomor 400.6/037/Kesra /2025, Nomor: B/264/II/2025/Polres, Nomor 0204/Kk.15.4.1/Hk.03.2/02/2025 ditegaskan bahwa pemilik warung makan, rumah makan, kedai minuman, dan kantin diharapkan untuk tidak membuka usahanya pada pagi dan siang hari selama bulan Ramadan.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha kuliner untuk menyesuaikan jam operasional mereka. Ini adalah bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbaunya, Senin (24/2).
Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada pemilik karaoke, diskotik di hotel berbintang maupun melati, serta tempat hiburan lainnya. Bupati meminta agar tempat-tempat tersebut tidak membuka atau melaksanakan kegiatan baik di siang maupun malam hari selama bulan Ramadan.
“Kami harapkan semua pihak dapat bekerja sama demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh kekhusyukan selama bulan Ramadan,” harapnya.
Halikinnor menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berusaha, tetapi lebih kepada upaya menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa suasana Ramadan dapat dijaga dengan baik, dan umat Muslim bisa menjalankan ibadahnya dengan lebih nyaman. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan imbauan ini dapat dijalankan dengan baik,” tutupnya. (sli/ens/kpg)