32.1 C
Jakarta
Monday, June 2, 2025

Tercatat 2.245 APK Tidak Sesuai Aturan Terpasang di Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.

“Kita sudah memberikan surat edaran agar para camat bisa ikut serta melakukan penertiban APK yang tidak sesuai aturan ini,”ujar Halikinnor, Rabu (24/1).

Dalam surat yang ditertibkan tanggal 22 Januari tersebut, seluruh camat di Kotim diminta agar ikut serta menertibkan APK yang tidak sesuai aturan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, para camat juga diminta untuk bisa mengkoordinasikan kepada lurah dan kepala desa (Kades) agar ikut serta turun juga bersama untuk melakukan penertiban.

Baca Juga :  Bupati Ajak Generasi Milenial Bijak Menggunakan Media Sosial

“Para camat ini juga diminta agar bisa berkoordinasi dengan lurah dan Kades di wilayahnya. Sehingga penertiban tersebut bisa berjalan lancar,”sebut Halikin.

Penertiban APK yang dinilai tidak sesuai aturan tersebut akan dilakukan hingga Kamis (25/1). Tercatat ada sebanyak 2.245 APK yang tidak sesuai aturan terpasang di Kabupaten Kotim. Sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Menurut data yang dihimpun, hanya ada empat kecamatan yang tidak ditemukan APK yang melanggar aturan. Yaitu Kecamatan Parenggean, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Tualan Hulu dan Kecamatan Telaga Antang,” tutupnya.(sli/kpg).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.

“Kita sudah memberikan surat edaran agar para camat bisa ikut serta melakukan penertiban APK yang tidak sesuai aturan ini,”ujar Halikinnor, Rabu (24/1).

Dalam surat yang ditertibkan tanggal 22 Januari tersebut, seluruh camat di Kotim diminta agar ikut serta menertibkan APK yang tidak sesuai aturan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, para camat juga diminta untuk bisa mengkoordinasikan kepada lurah dan kepala desa (Kades) agar ikut serta turun juga bersama untuk melakukan penertiban.

Baca Juga :  Bupati Ajak Generasi Milenial Bijak Menggunakan Media Sosial

“Para camat ini juga diminta agar bisa berkoordinasi dengan lurah dan Kades di wilayahnya. Sehingga penertiban tersebut bisa berjalan lancar,”sebut Halikin.

Penertiban APK yang dinilai tidak sesuai aturan tersebut akan dilakukan hingga Kamis (25/1). Tercatat ada sebanyak 2.245 APK yang tidak sesuai aturan terpasang di Kabupaten Kotim. Sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Menurut data yang dihimpun, hanya ada empat kecamatan yang tidak ditemukan APK yang melanggar aturan. Yaitu Kecamatan Parenggean, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Tualan Hulu dan Kecamatan Telaga Antang,” tutupnya.(sli/kpg).

Terpopuler

Artikel Terbaru