26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Kotim Jadi Wilayah Paling Banyak APK Tidak Sesuai Aturan se Kalteng

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kurang dari satu bulan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Suasana Pemilmulai terlihat sejak satu bulan belakangan. Baik itu kampanye langsung, maupaun baliho-baliho yang menampilkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjadi ciri khas ketika pesta demokrasi sudah mendekat.

Namun sayangnya, pemasangan APK itu banyak yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Salah satu tang terlihat adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Banyaknya APK yang tidak sesuai aturan, membuat wilayah dengan julukan Bumi Habaring Hurung ini menjadi wilayah dengan APK tak sesuai aturan terbanyak se Kalteng. Data itu merupakan rilis hasil yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, Banwaslu Kabupaten Kotim bekerjasama dengan instansi terkait, langsung mencopot APK yang dinilai menyalahi aturan pada Rabu (24/1). Pencopotan itu akan dilakukan ke beberapa titik oleh beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) denga pendampingan petugas Banwaslu.

Baca Juga :  Bupati : Lakukan Pemungutan Pajak Galian C yang Beroperasi Secara Ilegal

“Ini adalah tindak lanjut dari rilis Banwaslu Kalteng. Yang mana, tempat kita (Kotim, red) adalah wilayah dengan APK tidak sesuai aturan paling banyak seKalteng,”ujar Ketua Banwaslu Kotim, Muhammad Natsir usai melakukan penertiban.

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria APK yang ditertibkan. Diantaranya, APK yang berada di pusat pemerintahan, instansi pendidikan, rumah ibadah, hingga APK yang sudah rusak. Sebelum ditertibkan, pihaknya telah memberikan menyurati pihak terkait untuk segera dicopot. Namun, jika pencopotan belum dilakukan, maka petugas akan melakukan pencopotan terhadap APK tersebut.

“APK yang tidak sesuai itu seperti ditempel di pohon, di atas saluran parit, di persimpangan jalan yang mengganggu pengguna jalan, dekat dengan fasilitas publik. Itu akan kita tindak lanjuti,”ungkap Natsir.

Baca Juga :  Segera Musdes! Karena Lambatnya Musdes Berpengaruh APBDes

Ia menambahkan, untuk APK yang masih sesuai aturan, akan tetap dibiarkan terpasang hingga hari tanggal 10 Februari mendatang. Usai tanggal yang ditetapkan, seluruh APK sudah harus wajib dicopot. Mengingat, hari tersebut sudah mulai mendekati masa pencoblosan serentak.

“APK yang sesuai aturan akan kita biarkan. Nanti di minggu tenang tanggal 11 hingga 13 Februari harus sudah dicopot semua,” ucap Natsir

Penertiban APK ini merupakan penertiban kedua kalinya setelah sebelumnya APK ditertibkan sebelum masa kampanye dimulai. Rencananya, saat masa tenang nanti, tim gabungan akan kembali melakukan penertiban untuk membersihkan APK yang ada disetiap wilayah saat minggu tenang dimulai. (sli/kpg).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kurang dari satu bulan lagi, Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Suasana Pemilmulai terlihat sejak satu bulan belakangan. Baik itu kampanye langsung, maupaun baliho-baliho yang menampilkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah menjadi ciri khas ketika pesta demokrasi sudah mendekat.

Namun sayangnya, pemasangan APK itu banyak yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Salah satu tang terlihat adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Banyaknya APK yang tidak sesuai aturan, membuat wilayah dengan julukan Bumi Habaring Hurung ini menjadi wilayah dengan APK tak sesuai aturan terbanyak se Kalteng. Data itu merupakan rilis hasil yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, Banwaslu Kabupaten Kotim bekerjasama dengan instansi terkait, langsung mencopot APK yang dinilai menyalahi aturan pada Rabu (24/1). Pencopotan itu akan dilakukan ke beberapa titik oleh beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) denga pendampingan petugas Banwaslu.

Baca Juga :  Bupati : Lakukan Pemungutan Pajak Galian C yang Beroperasi Secara Ilegal

“Ini adalah tindak lanjut dari rilis Banwaslu Kalteng. Yang mana, tempat kita (Kotim, red) adalah wilayah dengan APK tidak sesuai aturan paling banyak seKalteng,”ujar Ketua Banwaslu Kotim, Muhammad Natsir usai melakukan penertiban.

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria APK yang ditertibkan. Diantaranya, APK yang berada di pusat pemerintahan, instansi pendidikan, rumah ibadah, hingga APK yang sudah rusak. Sebelum ditertibkan, pihaknya telah memberikan menyurati pihak terkait untuk segera dicopot. Namun, jika pencopotan belum dilakukan, maka petugas akan melakukan pencopotan terhadap APK tersebut.

“APK yang tidak sesuai itu seperti ditempel di pohon, di atas saluran parit, di persimpangan jalan yang mengganggu pengguna jalan, dekat dengan fasilitas publik. Itu akan kita tindak lanjuti,”ungkap Natsir.

Baca Juga :  Segera Musdes! Karena Lambatnya Musdes Berpengaruh APBDes

Ia menambahkan, untuk APK yang masih sesuai aturan, akan tetap dibiarkan terpasang hingga hari tanggal 10 Februari mendatang. Usai tanggal yang ditetapkan, seluruh APK sudah harus wajib dicopot. Mengingat, hari tersebut sudah mulai mendekati masa pencoblosan serentak.

“APK yang sesuai aturan akan kita biarkan. Nanti di minggu tenang tanggal 11 hingga 13 Februari harus sudah dicopot semua,” ucap Natsir

Penertiban APK ini merupakan penertiban kedua kalinya setelah sebelumnya APK ditertibkan sebelum masa kampanye dimulai. Rencananya, saat masa tenang nanti, tim gabungan akan kembali melakukan penertiban untuk membersihkan APK yang ada disetiap wilayah saat minggu tenang dimulai. (sli/kpg).

Terpopuler

Artikel Terbaru