32 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Nikmati Pembebasan Kewajiban Pajak Kendaraan, Penghapusan Tunggakan dan Sanksi Administrasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, masyarakat dapat menikmati pembebasan sejumlah kewajiban pajak kendaraan, termasuk penghapusan tunggakan dan sanksi administrasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari dua regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan penghapusan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah Kalteng, termasuk Kabupaten Kotim.

“Langkah ini bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam mendorong kesadaran wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkap Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (23/6).

Baca Juga :  Sudah Ditandatangani Bersama, Selanjutnya Raperda Disampaikan ke Gubernur untuk Dievaluasi

Lebih rinci, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 berfokus pada penghapusan tunggakan dan denda atas PKB, sedangkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak pokok dan sanksi bagi kendaraan yang dimutasi ke wilayah Kalteng.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/tB9/BapendaUM/2025. Surat ini menjadi pedoman teknis atas penerapan kebijakan pembebasan pajak tersebut di daerah.

Beberapa poin penting dalam surat edaran itu antara lain, Penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk kendaraan berpelat nomor KH.Pembebasan pajak pokok dan denda administratif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalteng, dan keringanan bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama (Bea Balik Nama Kedua).

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rakor Persiapan Nataru dan Hari Jadi Kotim

“Seluruh proses pembebasan ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Bersama SAMSAT yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tambah Halikinnor.

Guna memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Bupati mengimbau seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga pelaku usaha swasta untuk turut aktif menyosialisasikan kebijakan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kotim yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda dan tunggakan,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, masyarakat dapat menikmati pembebasan sejumlah kewajiban pajak kendaraan, termasuk penghapusan tunggakan dan sanksi administrasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari dua regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Kedua peraturan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan penghapusan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah Kalteng, termasuk Kabupaten Kotim.

“Langkah ini bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam mendorong kesadaran wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ungkap Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (23/6).

Baca Juga :  Sudah Ditandatangani Bersama, Selanjutnya Raperda Disampaikan ke Gubernur untuk Dievaluasi

Lebih rinci, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 berfokus pada penghapusan tunggakan dan denda atas PKB, sedangkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengatur pembebasan pajak pokok dan sanksi bagi kendaraan yang dimutasi ke wilayah Kalteng.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kotim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/tB9/BapendaUM/2025. Surat ini menjadi pedoman teknis atas penerapan kebijakan pembebasan pajak tersebut di daerah.

Beberapa poin penting dalam surat edaran itu antara lain, Penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk kendaraan berpelat nomor KH.Pembebasan pajak pokok dan denda administratif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalteng, dan keringanan bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama (Bea Balik Nama Kedua).

Baca Juga :  Pemkab Gelar Rakor Persiapan Nataru dan Hari Jadi Kotim

“Seluruh proses pembebasan ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Bersama SAMSAT yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tambah Halikinnor.

Guna memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Bupati mengimbau seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga pelaku usaha swasta untuk turut aktif menyosialisasikan kebijakan ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kotim yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda dan tunggakan,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru