Site icon Prokalteng

ILP dan RME untuk Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Layanan Kesehatan Berbasis Digital

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat meresmikan ILP dan RME, Jum’at (20/9). (FOTO : RUSLI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) dan Rekam Medik Elektronik (RME) untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, Jum’at (20/9).

Hal itu guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan dan pengubatan karena sudah berbasis digital. “Dengan ILP dan RME ini, pelayanan kesehatan kita diharap semakin meningkat, baik dari segi akurasi, kecepatan, dan ketepatan,” ujar Bupati Kotim, H.Halikinnor.

Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah berupaya melakukan rehabilitasi puskesmas dan menanggulangi berbagai masalah kesehatan, termasuk stunting, penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa, serta kesehatan ibu dan anak.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas. Ini mencakup upaya nyata untuk mengatasi isu-isu kesehatan yang krusial di daerah kita,” katanya.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah integrasi layanan kesehatan primer. Ia menekankan bahwa fokus dari integrasi ini adalah pada upaya promotif dan preventif untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian.

“Integrasi layanan kesehatan primer menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan yang lengkap dan berkualitas, serta efisiensi penggunaan sumber daya,” terangnya.

Program ini bertujuan untuk menanggapi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai integrasi pelayanan kesehatan primer dan implementasi RME. Bupati menekankan pentingnya kesehatan dalam kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks.

“Seluruh tenaga kesehatan diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menjelaskan bahwa ILP mengubah paradigma layanan puskesmas menjadi lebih fokus pada upaya promotif dan preventif. Penerapan RME, yang diwajibkan hingga akhir 2024, juga diharapkan mempermudah akses data pasien, sehingga proses perawatan menjadi lebih efisien.(sli/kpg

Exit mobile version