30.8 C
Jakarta
Friday, August 22, 2025

PMK Sudah Keluar, Pemkab Kotim Tidak Ingin Gegabah Mengambil Kebijakan Efisiensi Anggaran

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran. Pemkab lebih memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan efisiensi belanja yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Masri. Mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Meski regulasi sudah diterbitkan, Pemkab Kotim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pemerintah daerah.

“PMK sudah keluar, tapi kami tetap menunggu arahan berikutnya dari pusat. Semua itu akan kami rapatkan lebih lanjut, terutama untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026,” jelas Masri, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim, Kamis (21/8).

Baca Juga :  MoU dengan Ditjen Binalavotas, Bupati : Langkah Awal Pembangunan UPTP BLK

Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 15 jenis belanja barang dan modal yang wajib diefisienkan. Pemerintah pusat juga meminta daerah lebih serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga stabilitas fiskal.

Masri menuturkan, beberapa daerah sudah mengambil langkah antisipasi dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, Pemkab Kotim memilih bersikap hati-hati dan belum berencana melakukan kebijakan serupa.

“Menaikkan tarif PBB memang bisa meningkatkan PAD, tapi harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kami lebih memilih mengkaji potensi PAD dari berbagai sektor, mana yang memungkinkan untuk ditingkatkan dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Ia mengakui, sejauh ini Pemkab Kotim masih sangat bergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa. Besar kemungkinan, alokasi TKD untuk Kotim kembali berkurang pada 2026, sebagaimana yang terjadi di 2025.

Baca Juga :  Membeli Produk Lokal yang Ada di Kotim, Membantu Perekonomian Daerah

“Untuk besaran DAU, DAK, dan DBH 2026 kami belum bisa bicara banyak karena belum ada angka resmi dari pusat. Namun apapun kondisinya, Pemkab tetap berkomitmen agar program pembangunan dan pelayanan publik yang sudah disusun bisa berjalan optimal,” tegasnya.(bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan efisiensi anggaran. Pemkab lebih memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan efisiensi belanja yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Masri. Mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Meski regulasi sudah diterbitkan, Pemkab Kotim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pemerintah daerah.

“PMK sudah keluar, tapi kami tetap menunggu arahan berikutnya dari pusat. Semua itu akan kami rapatkan lebih lanjut, terutama untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026,” jelas Masri, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim, Kamis (21/8).

Baca Juga :  MoU dengan Ditjen Binalavotas, Bupati : Langkah Awal Pembangunan UPTP BLK

Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 15 jenis belanja barang dan modal yang wajib diefisienkan. Pemerintah pusat juga meminta daerah lebih serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga stabilitas fiskal.

Masri menuturkan, beberapa daerah sudah mengambil langkah antisipasi dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, Pemkab Kotim memilih bersikap hati-hati dan belum berencana melakukan kebijakan serupa.

“Menaikkan tarif PBB memang bisa meningkatkan PAD, tapi harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kami lebih memilih mengkaji potensi PAD dari berbagai sektor, mana yang memungkinkan untuk ditingkatkan dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Ia mengakui, sejauh ini Pemkab Kotim masih sangat bergantung pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa. Besar kemungkinan, alokasi TKD untuk Kotim kembali berkurang pada 2026, sebagaimana yang terjadi di 2025.

Baca Juga :  Membeli Produk Lokal yang Ada di Kotim, Membantu Perekonomian Daerah

“Untuk besaran DAU, DAK, dan DBH 2026 kami belum bisa bicara banyak karena belum ada angka resmi dari pusat. Namun apapun kondisinya, Pemkab tetap berkomitmen agar program pembangunan dan pelayanan publik yang sudah disusun bisa berjalan optimal,” tegasnya.(bah/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru