SAMPIT, PROKALTENG.CO โ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotim Tahun 2025 hingga 2045, pengajuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, Senin (20/5).
Rapat tersebut di Pimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim H.Rudianur didampingi Wakil Ketua II H.Hairis Salamad dan sejumlah Anggota DPRD Kotim lainnya, sementara dari eksekutif di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Irawati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang tahapan penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
โPenyampaian Raperda tersebut ke DPRD Kotim, merupakan tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045,โ ujar Irawati.
Dirinya mengatakan Raperda itu diharapkan dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama yang dijadwalkan paling lama minggu pertama bulan juli tahun 2024.
โAdapun visi RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 yakni unggul, maju, dan berkelanjutan. hal ini sejalan dengan visi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan serta visi indonesia berdaulat, maju, dan berkelajutan,โ kata Irawati.
Ia juga penjabarkan visi RPJPD Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 adalah ingin mewujudkan Kabupaten Kotim unggul 2045 di segala aspek secara regional dengan filosofi habaring hurung membangun lewu (gotong royong dalam membangun daerah) dengan rincian, unggul kolaborasi membangun kemandirian daerah dengan meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing, inovatif dan adaptif (habaring hurung miar dan maju),
โMaju kolaborasi peningkatan sarana prasarana, pertumbuhan ekonomi, pertanian, industri dan jasa, serta mampu dalam menjawab berbagai dinamika perkembangan baik regional, nasional, maupun internasional untuk mencapai kemajuan daerah (habaring hurung ambet kasanang), dan berkelanjutan perwujudan Kotim unggul di skala regional dalam kerangka indonesia emas 2045 (habaring hurung manggantang utus),โ jelas Irawati.
Sedangkan untuk misi RPJPD Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 adalah, mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul dan berdaya saing,
mewujudkan perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif melalui reformasi birokrasi, menjaga stabilitas keamanan daerah.
โSelain itu juga mewujudkan masyarakat sadar budaya dan berwawasan lingkungan, meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur wilayah secara merata, mengembangkan sarana dan prasarana pelayananan dasar yang berkualitas, dan mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,โ kata Irawati.
Dirinya juga menambahkan untuk menyamakan visi dalam menyongsong indonesia emas 2045, Kalten tangguh 2045 dan Kotim unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang. (bah)