26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bupati : Kita Pastikan THR untuk Non ASN Ada

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ribuan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dipastikan akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) 1445 Hijriah dari pemerintah setempat.

“Kita pastikan THR untuk non ASN itu ada, tapi untuk pencariannya masih menunggu surat keputusan (SK),” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Kamis (20/3)

Menurutnya pemberian THR bagi non ASN tersebut dimaksudkan agar para tenaga kontrak maupun honorer dapat merayakan lebaran layaknya tenaga ASN lainnya. Untuk pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut merupakan kebijakan masing-masing Kepala Daerah ataupun OPD setempat.

“Untuk pencairannya masih menunggu pengajuan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait, dan untuk nominal THR kemungkinan besarannya nanti menyesuaikan kemampuan daerah,” ujar Halikin

Baca Juga :  Bupati : Tim Akreditasi akan Menilai Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit

Dirinya mengatakan ketentuan terkait THR bagi non ASN tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non ASN merupakan kebijakan pemerintah kabupaten saja,” ucap Halikin.

Ia juga menyampaikan untuk sumber dananya pun berbeda, kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kabupaten Kotim.(bah/kpg)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ribuan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dipastikan akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) 1445 Hijriah dari pemerintah setempat.

“Kita pastikan THR untuk non ASN itu ada, tapi untuk pencariannya masih menunggu surat keputusan (SK),” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Kamis (20/3)

Menurutnya pemberian THR bagi non ASN tersebut dimaksudkan agar para tenaga kontrak maupun honorer dapat merayakan lebaran layaknya tenaga ASN lainnya. Untuk pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut merupakan kebijakan masing-masing Kepala Daerah ataupun OPD setempat.

“Untuk pencairannya masih menunggu pengajuan Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait, dan untuk nominal THR kemungkinan besarannya nanti menyesuaikan kemampuan daerah,” ujar Halikin

Baca Juga :  Bupati : Tim Akreditasi akan Menilai Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit

Dirinya mengatakan ketentuan terkait THR bagi non ASN tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non ASN merupakan kebijakan pemerintah kabupaten saja,” ucap Halikin.

Ia juga menyampaikan untuk sumber dananya pun berbeda, kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sedangkan THR non ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kabupaten Kotim.(bah/kpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru