33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dishub Siap Tindak Tegas Sopir Angkutan yang Membandel

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Masih adanya truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas masuk ke kawasan Terowongan Nur Mentaya atau jalan dalam kota membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merasa dipermainkan oleh oknum sopir dan pemilik kendaraan, karena sudah diberitahukan agar tidak boleh lagi melintas jalur di dalam kota, tetapi mereka tetap saja membandel.

“Kami akan menindak tegas sopir kendaraan besar yang bandel, dan tetap melintas di Terowongan Nur Mentaya atau masuk dalam kota, sebenarnya sudah ada larangan tetapi kendala kami adalah tidak bisa untuk menjaganya 24 jam, bahkan mereka melintas dengan kecepatan tinggi dan rawan akan terjadi kecelakaan lalu lintas dan juga cepat merusak jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Selasa (20/12).

Dirinya meminta pihak sopir ataupun penyedia jasa transporter diminta memahami dan dapat bekerjasama demi kenyamanan bersama, karena selama ini apabila menemukan truk besar melintas di kawasan Terowongan Nur Mentaya ataupun masuk ke dalam kota, pihaknya selalu mengarahkan untuk dapat melewati Jalan Lingkar Utara, dan pihaknya juga belum lama ini sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim terkait penindakan terhadap truk angkutan yang mesih melintas.

Baca Juga :  HKS Diperingati dengan Pelayanan KB MKJP

“Kalau penindakkan merupakan kewenangan pihak kepolisian, kalau kami dishub hanya melakukan pengawasan, tetapi bila kami menemukan truk angkutan CPO yang masih bandel masuk kawasan Terowongan Nur Mentaya atau jalan dalam kota, kami akan ambil KIR atau STNK nya, dan kami akan hentikan pelayanan transporternya, saya juga berkomunikasi dengan Satlantas agar mereka menindaknya, Hal tersebut dapat menjadi perhatian para sopir agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Johny.

Ia juga mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dinas PUPR setempat agar lingkar Utara yang mengalami kerusakan dapat selalu diperbaiki sehingga truk-truk angkutan CPO maupun lainnya tidak masuk lagi ke dalam kota dan melintas terowongan Nur Mentaya aturan tersebut dipastikan terus berlaku, dan hanya kendaraan tertentu seperti mengangkut BBM yang mendapat toleransi sebab untuk mengantaran keperluan orang banyak itu pun setiap hari hanya sekali melintas.

Baca Juga :  Total Bonus Atlet Porprov Kotim Rp3,8 Miliar

“Dan untuk para sopir yang rumahnya berada di dalam kota, kami perbolehkan saja masuk, tetapi dengan syarat truk tersebut tidak boleh bermuatan atau sudah kosong dan mereka juga tidak boleh parkir di bahu jalan dan sudah memiliki tempat parkir di rumahnya,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Masih adanya truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas masuk ke kawasan Terowongan Nur Mentaya atau jalan dalam kota membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merasa dipermainkan oleh oknum sopir dan pemilik kendaraan, karena sudah diberitahukan agar tidak boleh lagi melintas jalur di dalam kota, tetapi mereka tetap saja membandel.

“Kami akan menindak tegas sopir kendaraan besar yang bandel, dan tetap melintas di Terowongan Nur Mentaya atau masuk dalam kota, sebenarnya sudah ada larangan tetapi kendala kami adalah tidak bisa untuk menjaganya 24 jam, bahkan mereka melintas dengan kecepatan tinggi dan rawan akan terjadi kecelakaan lalu lintas dan juga cepat merusak jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Selasa (20/12).

Dirinya meminta pihak sopir ataupun penyedia jasa transporter diminta memahami dan dapat bekerjasama demi kenyamanan bersama, karena selama ini apabila menemukan truk besar melintas di kawasan Terowongan Nur Mentaya ataupun masuk ke dalam kota, pihaknya selalu mengarahkan untuk dapat melewati Jalan Lingkar Utara, dan pihaknya juga belum lama ini sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim terkait penindakan terhadap truk angkutan yang mesih melintas.

Baca Juga :  HKS Diperingati dengan Pelayanan KB MKJP

“Kalau penindakkan merupakan kewenangan pihak kepolisian, kalau kami dishub hanya melakukan pengawasan, tetapi bila kami menemukan truk angkutan CPO yang masih bandel masuk kawasan Terowongan Nur Mentaya atau jalan dalam kota, kami akan ambil KIR atau STNK nya, dan kami akan hentikan pelayanan transporternya, saya juga berkomunikasi dengan Satlantas agar mereka menindaknya, Hal tersebut dapat menjadi perhatian para sopir agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Johny.

Ia juga mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dinas PUPR setempat agar lingkar Utara yang mengalami kerusakan dapat selalu diperbaiki sehingga truk-truk angkutan CPO maupun lainnya tidak masuk lagi ke dalam kota dan melintas terowongan Nur Mentaya aturan tersebut dipastikan terus berlaku, dan hanya kendaraan tertentu seperti mengangkut BBM yang mendapat toleransi sebab untuk mengantaran keperluan orang banyak itu pun setiap hari hanya sekali melintas.

Baca Juga :  Total Bonus Atlet Porprov Kotim Rp3,8 Miliar

“Dan untuk para sopir yang rumahnya berada di dalam kota, kami perbolehkan saja masuk, tetapi dengan syarat truk tersebut tidak boleh bermuatan atau sudah kosong dan mereka juga tidak boleh parkir di bahu jalan dan sudah memiliki tempat parkir di rumahnya,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru