SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang resmi diterapkan sejak awal 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Diklat BKPSDM Kotim ini diikuti para pegawai kebendaharaan serta pendukung bendahara dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim, pada Rabu (20/8/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Masri, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa perpajakan merupakan urat nadi penerimaan negara maupun daerah, sehingga modernisasi sistem perpajakan menjadi kebutuhan mendesak.
“Selama ini administrasi pajak sering dianggap rumit dan memakan waktu. Dengan Coretax, proses pendaftaran, pelaporan hingga pembayaran kini lebih sederhana, cepat, akurat, dan terintegrasi,” jelas Masri.
Ia menjelaskan. Coretax merupakan inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jika sebelumnya administrasi pajak masih menggunakan cara manual dengan tulisan tangan atau mesin ketik, kini sistem berbasis komputer dan internet menghadirkan pelayanan lebih efisien.
Menurutnya, Pemkab Kotim sangat mendukung penerapan sistem baru ini. Karena itu, bimtek digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur daerah.
“Transformasi digital memang sering terasa canggung di awal. Namun, jika sudah terbiasa, banyak fitur yang justru mempermudah pekerjaan. Saya minta peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, bukan sekadar hadir, tetapi menyerap ilmu dan menerapkannya di unit kerja masing-masing,” tegas Masri.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pengelola administrasi perpajakan di setiap OPD. “Anda semua adalah garda terdepan dalam menjaga keuangan daerah. Meski kerja anda tidak selalu terlihat, hasilnya sangat menentukan keberlangsungan pembangunan,” pungkasnya.(bah/kpg)