25.1 C
Jakarta
Friday, November 21, 2025

Capaian MCSP Rendah, Bupati : Jangan Sampai Kotim Masuk Zona Merah

Bupati Kotim H.Halikinnor usai menghadiri kegiatan yang digelar oleh pemerintah daerah belum lama ini.(FOTO : BAHRI/KP)

Capaian MCSP Rendah, Bupati : Jangan Sampai Kotim Masuk Zona Merah

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor. Melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran terkait rendahnya capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang hingga kini masih berada di posisi tiga hingga empat terbawah se-Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan perlunya percepatan pemenuhan target, sebelum kondisi ini berujung pada intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah saya tekankan agar MCSP ini dibenahi. Tetapi laporan terbaru dari Plt Inspektur menunjukkan belum ada peningkatan signifi kan,” ujar Halikinnor, Selasa (18/11).

MCSP merupakan sistem penyempurnaan dari MCP, dengan penambahan unsur Pengendalian dan Pengawasan, demi memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Baca Juga :  Pacu Semangat Anak Muda Mengembangkan Ide-Idenya Demi Kemajuan Daerah

Menurut Halikinnor, capaian MCSP bukan sekadar angka, tetapi menyangkut reputasi dan integritas daerah. Rendahnya nilai MCSP berpotensi membuka pintu masuk bagi KPK untuk melakukan tindakan hukum.

Electronic money exchangers listing

“Jangan sampai Kotim masuk zona merah. Kalau itu terjadi, sangat mungkin KPK turun langsung,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pada rapat tingkat provinsi barubaru ini disebutkan ada dua kabupaten di Kalteng yang telah disambangi tim penindakan KPK akibat rendahnya nilai MCSP, meski ia tak menyebut wilayahnya.

Meski Kotim saat ini masih berada pada tahap pencegahan, Halikinnor menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dipandang enteng.

“Dari 90 item dokumen yang wajib dilaporkan, baru separuhnya yang berhasil diunggah. Kita harus bergerak cepat, karena seluruh daerah di Indonesia juga melaporkan. Kalau terlambat, proses upload pasti terkendala,” jelasnya.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul, yakni kelalaian dalam pengunggahan dokumen oleh operator dan administrator.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Baznas, Bupati : Wujudkan Masyarakat Lebih Sejahtera dan Bermartabat

Karena itu, ia memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera menggelar rapat khusus bersama seluruh operator dan admin guna memastikan seluruh kewajiban pelaporan terpenuhi tepat waktu. Para kepala OPD diminta turun langsung mengawasi kinerja staf terkait.

“Kunci MCSP ada di operator dan administrator. Kalau mereka tidak aktif unggah dokumen, fakta di lapangan yang sebenarnya baik tidak akan terlihat. Akhirnya pusat menganggap tidak ada laporan,” papar Halikinnor.

Ia menambahkan, capaian MCSP memiliki kedudukan penting karena menjadi bagian dari penilaian utama kinerja pemerintah daerah bersama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

“SAKIP dan LAKIP itu indikator utama akuntabilitas kita. Jadi, jangan sampai ada kelalaian sekecil apa pun,” pungkasnya. (bah/kpg)

Bupati Kotim H.Halikinnor usai menghadiri kegiatan yang digelar oleh pemerintah daerah belum lama ini.(FOTO : BAHRI/KP)

Capaian MCSP Rendah, Bupati : Jangan Sampai Kotim Masuk Zona Merah

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor. Melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran terkait rendahnya capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang hingga kini masih berada di posisi tiga hingga empat terbawah se-Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan perlunya percepatan pemenuhan target, sebelum kondisi ini berujung pada intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah saya tekankan agar MCSP ini dibenahi. Tetapi laporan terbaru dari Plt Inspektur menunjukkan belum ada peningkatan signifi kan,” ujar Halikinnor, Selasa (18/11).

MCSP merupakan sistem penyempurnaan dari MCP, dengan penambahan unsur Pengendalian dan Pengawasan, demi memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Baca Juga :  Pacu Semangat Anak Muda Mengembangkan Ide-Idenya Demi Kemajuan Daerah

Menurut Halikinnor, capaian MCSP bukan sekadar angka, tetapi menyangkut reputasi dan integritas daerah. Rendahnya nilai MCSP berpotensi membuka pintu masuk bagi KPK untuk melakukan tindakan hukum.

“Jangan sampai Kotim masuk zona merah. Kalau itu terjadi, sangat mungkin KPK turun langsung,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pada rapat tingkat provinsi barubaru ini disebutkan ada dua kabupaten di Kalteng yang telah disambangi tim penindakan KPK akibat rendahnya nilai MCSP, meski ia tak menyebut wilayahnya.

Meski Kotim saat ini masih berada pada tahap pencegahan, Halikinnor menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dipandang enteng.

“Dari 90 item dokumen yang wajib dilaporkan, baru separuhnya yang berhasil diunggah. Kita harus bergerak cepat, karena seluruh daerah di Indonesia juga melaporkan. Kalau terlambat, proses upload pasti terkendala,” jelasnya.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul, yakni kelalaian dalam pengunggahan dokumen oleh operator dan administrator.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Baznas, Bupati : Wujudkan Masyarakat Lebih Sejahtera dan Bermartabat

Karena itu, ia memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera menggelar rapat khusus bersama seluruh operator dan admin guna memastikan seluruh kewajiban pelaporan terpenuhi tepat waktu. Para kepala OPD diminta turun langsung mengawasi kinerja staf terkait.

“Kunci MCSP ada di operator dan administrator. Kalau mereka tidak aktif unggah dokumen, fakta di lapangan yang sebenarnya baik tidak akan terlihat. Akhirnya pusat menganggap tidak ada laporan,” papar Halikinnor.

Ia menambahkan, capaian MCSP memiliki kedudukan penting karena menjadi bagian dari penilaian utama kinerja pemerintah daerah bersama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

“SAKIP dan LAKIP itu indikator utama akuntabilitas kita. Jadi, jangan sampai ada kelalaian sekecil apa pun,” pungkasnya. (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru