SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Hasil Tembakau (HT) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau minuman beralkohol ilegal pada Rabu, (18/10)
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I sekda Kotim, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan masyarakat Rihel, menyampaikan pemerintah Kabupaten Kotim mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP C Sampit yang melakukan pemusnahan BMMN hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal.
“Kita terus mempererat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI serta seluruh pengusaha pengiriman barang dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol ilegal,” sampai Rihel.
Menurutnya sejauh ini kerjasama yang telah dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan bea cukai telah menunjukkan hasilnya. Yaitu barang kena cukai ilegal yang akan dimusnahka berjumlah 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 131, 34 liter minuman mengandung alkohol yang merupakan minol ilegal.
“Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan jumlahnya sekitar Rp.620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai dan PPN cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp.485.609.550.00,” ucap Rihel.
Dirinya mengatakan penyelenggaraan ini merupakan bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol illegal. Dengan meyakinkan masyarakat bahwa siapapun pengusaha yang berbisnis dengan barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas dan diambil penindakan untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal tersebut dengan dimulai dari yang mengonsumsi barang yang ilegal karena itu merugikan negara dan berdampak buruk bagi kondisivitas usaha di dalam negeri, masyarakat juga harus mulai mengenal ciri-ciri rokok atau minuman beralkohol ilegal diantaranya dengan pita cukai palsu, bekas atau tanpa pita cukai dan kita tidak boleh segan atau takut untuk melaporkan ke bea cukai apabila ditemukan barang ilegal tersebut di sekitar kita,” ujar Rihel.
Sementara Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Sampit yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, serta berkolaborasi bersama pemerintah Kabupaten Kotim, Katingan dan Seruyan, juga seluruh stakeholder termasuk para Pengusaha Jasa Titipan atau yang dikenal sebagai pengusaha pengiriman barang.
“BMMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari operasi penindakan periode Januari 2021 hingga Juni 2023 berupa rokok dan minuman beralkohol illegal, pendistribusiannya menggunakan jasa ekspedisi antar kota atau antar provinsi yang kemudian dijual eceran secara tertutup kepada masyarakat,” ujar Agus
Maraknya penjualan Barang Kena Cukai illegal ini seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sistem perdagangan online menggunakan social media dan ecommerce.maka dengan adanya kegiatan pemusnahan BMMN yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, distributor maupun produsen BKC Ilegal sehingga menjadi lebih taat hukum.
“Hal ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari Barang Kena Cukai ilegal. Pelaku usaha Barang Kena Cukai akan merasakan kenyamanan dalam berusaha dengan menjadi pengusaha legal, karena Legal itu Mudah,” tutupnya.(bah/kpg/ind)