SAMPIT, PROKALTENG.CO– Satuan pendidikan penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Diingatkan untuk tidak melakukan pungutan apapun dalam tahap PPDB. Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim telah mengeluarkan surat edaran serta petunjuk teknis pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saat ini PPDB semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar (pungli), sekarang bukan hanya Disdik yang mengawasi tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan koordinator wilayah (Korwil) di setiap kecamatan juga ikut mengawasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa (18/6).
Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. SE tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.
“Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan. Sehingga, KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel,” sebut Irfansyah.
Dirinya mengatakan pihak KPK, Inspektorat Kotim turut andil dalam pengawasan PPDB guna mencegah pungli sebagai tindak lanjut Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani seluruh ASN di Kotim pada awal bulan Juni 2024 kemarin.
“Pihak Inspektorat juga sudah melakukan pemasang spanduk-spanduk peringatan terkait pungli di sejumlah sekolah. Mereka mengawasi integritas kepala sekolah dan memonitoring terkait pengaduan pungli, begitu pula yang kami akan melakukannya,” ucap Irfansyah.
Ia juga mengatakan pihaknya dari jauh-jauh hari telah menyebarkan SE agar pihak sekolah tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam PPDB. Imbauan ini tertuang dalam SE Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se- Kotim.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, sehingga dilarang keras melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan- undangan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila ada kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ada kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat kita tak segan-segan untuk pencopotan jabatannya,” ucapnya (bah/kpg)