27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Harus Berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna ke -12 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kotim.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie,Wakil Ketua I H.Rudianur, Wakil Ketua II H.Hairis Salamad, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kotim dan sejumlah perwakilan kepala OPD Kotim.

Halikinnor menjelaskan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada setiap tahunnya. Kemudian kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” kata Halikin.

Dirinya mengatakan berkaitan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, tentu didalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan  mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah.

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

Untuk itu agar penyusunan APBD sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, maka perlu memperhatikan beberapa prinsip dalam disiplin anggaran, antara lain, pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

“Selanjutanya. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. Dan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah,” sampai Halikin.

Menurutnya. Berdasarkan penjelasan diatas maka perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 1.776.956.577.512,-  namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512, yang terdiri dari pendapatan asli daerah  sebesar Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.

Baca Juga :  Bupati Soroti Dua Tekon Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Untuk belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512,- surplus / defisit anggaran sebesar Rp.0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Pembiayaan netto sebesar Rp 0.

“Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah diatas maka perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali,” ujar Halikin.

Ia juga mengatakan secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna ke -12 masa persidangan II tahun sidang 2024 DPRD Kotim.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie,Wakil Ketua I H.Rudianur, Wakil Ketua II H.Hairis Salamad, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kotim dan sejumlah perwakilan kepala OPD Kotim.

Halikinnor menjelaskan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam proses penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran. Dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyusunan rancangan KUA dan PPAS harus berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada setiap tahunnya. Kemudian kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” kata Halikin.

Dirinya mengatakan berkaitan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, tentu didalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan  mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah.

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

Untuk itu agar penyusunan APBD sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, maka perlu memperhatikan beberapa prinsip dalam disiplin anggaran, antara lain, pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

“Selanjutanya. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. Dan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah,” sampai Halikin.

Menurutnya. Berdasarkan penjelasan diatas maka perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 1.776.956.577.512,-  namun secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp 1.776.956.577.512, yang terdiri dari pendapatan asli daerah  sebesar Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer sebesar Rp 1.440.630.956.512,- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.

Baca Juga :  Bupati Soroti Dua Tekon Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Untuk belanja sebesar Rp 1.776.956.577.512,- surplus / defisit anggaran sebesar Rp.0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000, Pembiayaan netto sebesar Rp 0.

“Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah diatas maka perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan menteri dalam negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali,” ujar Halikin.

Ia juga mengatakan secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, dimana pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru