Site icon Prokalteng

Sepakat, KUA PPAS Tahun 2024 Ditandatangani

Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Bersama Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, usai menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, Selasa (15/8). (FOTO : BAHRI/KP)

Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Bersama Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, usai menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, Selasa (15/8). (FOTO : BAHRI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, pada rapat paripurna ke-20 masa persidangan II Tahun 2023.

“Kita telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024. untuk itu melalui forum yang terhormat ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik. Shingga kita bisa merumuskan dan menetapkan berbagai program dan kegiatan pembangunan, bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotim,” kata Wakil Bupati Irawati, saat membacakan sambutan Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Selasa (15/8).

Menurutnya dalam KUA PPAS tersebut, pihaknya telah menyepakati dan menetapkan lima prioritas pembangunan daerah. Sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kotim tahun 2024. Yaitu infrastruktur, penguatan ekonomi, sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, Kotim yang nyaman, lestari, berbudaya dan agamis.

“Prioritas pembangunan ini nantinya harus didukung. Dengan alokasi anggaran yang proporsional. Dengan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan lainnya. Selain itu, prioritas pembangunan ini juga akan diselaraskan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Irawati.

Dirinya mengatakan. Pihaknya menyadari dalam penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2024. Tentu masih ada kegiatan-kegiatan yang belum dapat diakomodir. Namun harus realistis. Bahwa kesemuanya ini perlu menyesuaikan kembali dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan ditetapkannya KUA PPAS ini. Maka pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama. Sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mencapai keberhasilan pembangunan tahun 2024 nanti. maka saya ingin mengajak kepada kita semua, untuk selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini sebagai cerminan tanggungjawab kita selaku pelaksana pemerintahan di daerah,” ucap Irawati.

Dia menyampaikan. Berkenaan dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, dengan mengacu KUA PPAS  tahun 2024, yang telah disetujui komposisinya adalah sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp.1.720.119.839.324, yang terdiri dari, pendapatan asli daerah sebesar Rp309.229.036.664, pendapatan transfer sebesar Rp.1.410.890.802.660, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.0. (bah/kpg/ind)

 

Exit mobile version