SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor, merespons keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait isu penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Kotim belum mengeluarkan kebijakan penghapusan TPP.
“Memang di beberapa daerah sudah ada yang menghapus TPP karena adanya skema remunerasi. Tapi untuk Kotim, kita belum menerapkan itu. TPP masih sangat membantu kesejahteraan ASN, jadi penghapusan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa mengacu pada regulasi dan perkembangan selanjutnya,” ujar Halikinnor, Senin (14/7).
Menurutnya, TPP merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan pegawai, sekaligus menjadi pemicu semangat kerja. Karena itu, Halikinnor meminta ASN tetap fokus bekerja tanpa kekhawatiran berlebihan. Meski demikian, ia mengakui bahwa Pemkab Kotim akan melakukan rasionalisasi TPP secara bertahap.
Langkah ini merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
“Saat ini belanja pegawai kita masih di angka 35 persen. Maka, mulai perubahan APBD kemarin sudah kita pangkas 3 persen. Tahun 2026 akan kita turunkan lagi agar sesuai target maksimal pada 2027,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rasionalisasi dilakukan secara bertahap dan telah disampaikan baik secara langsung maupun melalui berbagai media, agar ASN dapat mempersiapkan diri secara mental maupun fi nansial.
“TPP bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk insentif yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jadi pemberiannya fleksibel, bergantung pada kondisi fi skal,” kata Halikinnor.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN atas kebijakan penyesuaian ini, namun menekankan bahwa keputusan tersebut demi menjaga kepatuhan terhadap aturan nasional dan keberlanjutan fi skal daerah.
“Saya minta maaf kepada para ASN. Ini bukan karena kita tidak peduli, tapi karena kita harus mengikuti aturan pusat. Penyesuaian ini mutlak dilakukan agar keuangan daerah tetap sehat,” pungkasnya. (bah/kpg)