Site icon Prokalteng

Uji Publik Raperda KLA, Bupati Sebut Pembentukan Perda Sangat Diperlukan

Asisten I Setda Kotim Rihel,S.Sos (tengah) saat menghadiri acara uji publik Raperda penyelenggaraan tentang KLA, Selasa (14/5). (FOTO : PROKOPIM UNTUK KPG)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DP3AP2KB, Selasa (14/5) dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perempuan yang ada di Kabupaten Kotim Kotim seperti Darma Wanita Persatua (DWP), Ibu-ibu Persit, Ibu-ibu Bayangkari dan undangan lainnya.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim Rihel,S.Sos menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sangatlah diperlukan.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam rangka memberikan pemenuhan hak – hak anak, penghormatan harkat dan martabat anak, serta perlindungan terhadap anak.

“Anak merupakan amanah yang harus dipenuhi hak-haknya dilindungi segala kepentingan harkat dan martabatnya sebagai termaktub dalam pasal 28B ayat 2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” sampai Rihel

Dirinya mengatakan untuk upaya pemenuhan hak dan perlindungan atas hak-hak anak, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan orang tua, maka dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kotim juga berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan program dan kegiatan yang bersinergi dan berkesinambungan.

“Kita terus berupaya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut demi terwujudnya Kotim sebagai Kabupaten layak anak, hal itu juga merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Bumi Habaring Hurung ini,” ujar Rihel.

Menurutnya pemerintah daerah mewujudkannya dengan kesungguhan hal ini untuk mendukung pemenuhan 4 hak anak yakni hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi,  pemenuhan hak anak itu meliputi pengakuan negara merupakan identitas diri pemenuhan kesehatan dasar, kesejahteraan pendidikan, pemenuhan hak perlindungan baik dari kekerasan maupun diskriminasi serta pemenuhan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif di masyarakat.

“Pembentukan peraturan daerah kabupaten Kotim tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak sangatlah diperlukan dalam rangka memberikan pemenuhan hak-hak anak, penghormatan dan harkat martabat anak dan perlindungan terhadap anak yang selanjutnya akan menjadi payung besar dalam percepatan pelaksanaan pengembangan kabupaten Kotim sebagai kabupaten layak anak,” tutupnya.(bah/kpg)

 

Exit mobile version