Bupati Kotim H Halikinnor saat bersalaman dengan sejumlah pejabat usai rapat paripurna di DPRD, Senin (14/7).(FOTO : BAHRI/KP)
Bupati Halikinnor Paparkan Strategi Anggaran 2026
SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor. Secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotim, Senin (14/7).
Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian integral dari siklus tahunan perencanaan anggaran daerah.
Proses ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini wajib disusun berdasarkan RKPD serta pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya.
“Rancangan ini menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, serta harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli,” ujar Halikinnor.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tahun 2026 diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada secara efi sien, efektif, dan akuntabel guna menjamin kesinambungan pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Halikinnor memaparkan kinerja ekonomi Kotim selama dua tahun terakhir (2023–2024), yang menunjukkan tren positif, Pertumbuhan ekonomi naik dari 1,81persen (2023) menjadi 4,00 persen (2024).
Infl asi terkendali, dari 2,56 perswn menjadi 1,18 persen. Angka kemiskinan turun tipis dari 5,69 persen menjadi 5,66 persen. Tingkat pengangguran terbuka berkurang dari 4,77 persen menjadi 4,63 persen.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 73,00 ke 74,47.
“Ini menunjukkan arah pembangunan kita berada di jalur yang tepat. Capaian ini harus kita pertahankan, bahkan ditingkatkan,” kata Halikin.
Untuk memastikan penyusunan APBD berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik, Halikinnor mengingatkan pentingnya disiplin anggaran, seperti Pendapatan harus diproyeksikan secara realistis dan terukur. Pengeluaran hanya boleh dilakukan jika tersedia anggarannya.
“Seluruh transaksi keuangan harus dicatat dalam APBD dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah,” katanya.
Bupati Halikinnor juga membeberkan proyeksi postur keuangan Kotim tahun anggaran 2026, untuk Pendapatan Daerah: Rp 1.808.949.619.200, PAD: Rp 419.887.264.180, Transfer Pusat: Rp 1.389.062.355.020, Belanja Daerah: Rp 1.808.949.619.200, Surplus/Defisit: Rp 0.
Penerimaan Pembiayaan: Rp 14.500.000.000, Pengeluaran Pembiayaan: Rp 14.500.000.000 Pembiayaan Netto: Rp 0 Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan penyesuaian anggaran.
Hal ini dikarenakan pemerintah pusat belum menerbitkan Perpres terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Kami harap fleksibilitas ini dapat dipahami bersama, karena ketetapan pusat akan sangat mempengaruhi struktur APBD kita ke depan,” pungkasnya. (bah)