29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tim PKS Dibentuk, Sekitar 40 Persen Perusahaan Belum Melaksanakan Kewajiban Plasma

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat ini ada sejumlah permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) berupaya memfasilitasi agar dapat menemukan jalan keluar yang bisa diterima semua pihak.

“Kita telah membentuk tim penanganan konflik sosial (PKS) agar diharapkan bisa menangani permasalahan secara komprehensif, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini menjadi sorotan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Senin (13/5).

Dirinya mengatakan, Tim penanganan konflik sosial itu beranggotakan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI serta Kejaksaan, dan saat ini sudah mulai berjalan, dan berharap upaya-upaya penanganan konflik sosial didukung dan hasilnya bisa diterima dengan baik oleh semua pihak. Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan, investasi meningkat dan masyarakat juga merasakan manfaatnya dalam mencapai kesejahteraan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Pertandingan! Melainkan Panggung Kebanggaan, Kejujuran dan Semangat Sportivitas

“Kami berharap investasi berjalan dengan baik berdampingan dengan masyarakat. Selain itu, situasi yang kondusif harus selalu kita jaga dan perlu menjadi semangat bersama,” ucap Halikin.

Dirinya juga menyebut terkait sengketa lahan memang jumlahnya kecil karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini umumnya sudah beroperasi puluhan tahun, sehingga biasanya lahannya sudah jelas. dan mungkin ada saja tersisa ganti rugi lahan ternyata yang menerima bukan yang bersangkutan sehingga itu yang mungkin atau saudaranya yang menjual. Itu masih ada dan itu tetap di upayakan penyelesaiannya.

Ia juga mengatakan yang tren permasalahan saat ini adalah tuntutan masyarakat terkait plasma. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebesar 20 persen kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan. Saat ini ada sekitar 40 persen perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban plasma.

Baca Juga :  Target PBB Kotim Tahun 2022 Rp8,5 Miliar

“Tetapi ada juga perusahaan yang merealisasikannya, walaupun plasma masih berproses, tetapi perusahaan tersebut sudah memberikan dana talangan kepada masyarakat sehingga masyarakat sudah menerima manfaat sehingga tidak ada permasalahan dan ini menjadi prioritas kita,” tutupnya (bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat ini ada sejumlah permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) berupaya memfasilitasi agar dapat menemukan jalan keluar yang bisa diterima semua pihak.

“Kita telah membentuk tim penanganan konflik sosial (PKS) agar diharapkan bisa menangani permasalahan secara komprehensif, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini menjadi sorotan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Senin (13/5).

Dirinya mengatakan, Tim penanganan konflik sosial itu beranggotakan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI serta Kejaksaan, dan saat ini sudah mulai berjalan, dan berharap upaya-upaya penanganan konflik sosial didukung dan hasilnya bisa diterima dengan baik oleh semua pihak. Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan, investasi meningkat dan masyarakat juga merasakan manfaatnya dalam mencapai kesejahteraan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Pertandingan! Melainkan Panggung Kebanggaan, Kejujuran dan Semangat Sportivitas

“Kami berharap investasi berjalan dengan baik berdampingan dengan masyarakat. Selain itu, situasi yang kondusif harus selalu kita jaga dan perlu menjadi semangat bersama,” ucap Halikin.

Dirinya juga menyebut terkait sengketa lahan memang jumlahnya kecil karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini umumnya sudah beroperasi puluhan tahun, sehingga biasanya lahannya sudah jelas. dan mungkin ada saja tersisa ganti rugi lahan ternyata yang menerima bukan yang bersangkutan sehingga itu yang mungkin atau saudaranya yang menjual. Itu masih ada dan itu tetap di upayakan penyelesaiannya.

Ia juga mengatakan yang tren permasalahan saat ini adalah tuntutan masyarakat terkait plasma. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebesar 20 persen kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan. Saat ini ada sekitar 40 persen perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban plasma.

Baca Juga :  Target PBB Kotim Tahun 2022 Rp8,5 Miliar

“Tetapi ada juga perusahaan yang merealisasikannya, walaupun plasma masih berproses, tetapi perusahaan tersebut sudah memberikan dana talangan kepada masyarakat sehingga masyarakat sudah menerima manfaat sehingga tidak ada permasalahan dan ini menjadi prioritas kita,” tutupnya (bah/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru