SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Rancangan tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke delapan masa persidangan satu tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Selasa (12/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotim H Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota dewan setempat. Sementara Asisten III Muhammad Saleh mewakili Pjs Bupati Shalahuddin, dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD) setempat.
Pjs Bupati Kotim dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Muhammad Saleh menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan nota keuangan tentang APBD 2025 itu merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
“Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka penyusunan Rancangan APBD tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” kata Muhammad Saleh.
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maka penyampaian Raperda dan nota keuangan tentang APBD 2025 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang sebelumnya telah disetujui dan sepakati bersama.
“Penyusunan RAPBD ini juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyusunan APBD tahun 2025 didasarkan prinsip yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan,” ujar Saleh.
Selain itu, juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” ucapnya.
Saleh mengatakan, berdasarkan uraian di atas, maka Rancangan APBD Kotim 2025 adalah pendapatan Rp 1.776.956.577.512 yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 336.325.621.000, pendapatan transfer Rp 1.440.630.956.512, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 0. Belanja Rp1.776.956.577.512, surplus / defisit anggaran Rp 0.
Perkiraan penerimaan pembiayaan Rp 10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp10.000.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp 0. “Terkait dengan struktur anggaran ini, perlu kami sampaikan bahwa Rancangan APBD tahun 2025 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya.
Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana alokasi khusus akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun 2025 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun 2025 yang dipublikasikan,” ungkapnya.
Saleh menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun 2025 diharapkan tepat waktu. Untuk itu, diharapakan dalam proses penetapan APBD tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. (bah/ens/kpg)