32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Parsel yang Dijual Setidaknya 6 Bulan Tanggal Kedaluwarsanya

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawa ringin Timur (Kotim) mengimbau kepada seluruh penjual parsel agar memperhatikan kelayakan dagangan yang mereka jual. Hal tersebut untuk memastikan bahan yang mereka jual untuk dikonsumsi masyarakat aman.

Imbauan tersebut menyusul banyaknya masyarakat membeli parsel mendekati perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. “Kebersihan dan kelayakan dagangan yang yang dijual harus dipastikan harus aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Rabu (12/4).

Umar menekankan, agar parsel yang dijual kepada masyarakat harus memiliki tanggal kedaluwarsa setidaknya 6 bulan ke depan. Hal itu dikarenakan kebiasaan masyarakat yang mengkonsumsi makanan jauh-jauh hari setelah kue lebaran habis.

“Parsel yang dijual harus setidaknya 6 bulan tanggal kedaluwarsanya. Itu sesuai dengan aturan dari BPOM,” tegasnya.

Baca Juga :  Parah di Pagi Hari, Terpantau 262 Titik Panas di Dua Kecamatan

Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak ke beberapa pusat lerbelanjaan di Kabupaten Kotim. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk jualan yang sudah kadaluwarsa. Hal tersebut tentunya dapat membahayakan konsumen terlebih lagi saat kebutuhan masyarakat yang naik menjelang lebaran.

“Ada beberapa sampel yang sudah kadaluwarsa. Untuk itu, hal ini perlu menjadi perhatian para pedagang,” tukasnya.

Kepada masyarakat (selaku konsumen red), Umar meminta agar berhati-hati dan selalu mengecek tanggal kadaluwarsa parsel sebelum membeli. Hal itu untuk menghindari pembelian parsel yang sudah kadaluwarsa. “Produk parsel tidak boleh pas-pasan tanggal kedaluwarsanya. Makanya masyarakat harus hati-hati dan penjual harus memperhatikan produknya,” terangnya.(sli/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawa ringin Timur (Kotim) mengimbau kepada seluruh penjual parsel agar memperhatikan kelayakan dagangan yang mereka jual. Hal tersebut untuk memastikan bahan yang mereka jual untuk dikonsumsi masyarakat aman.

Imbauan tersebut menyusul banyaknya masyarakat membeli parsel mendekati perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. “Kebersihan dan kelayakan dagangan yang yang dijual harus dipastikan harus aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Rabu (12/4).

Umar menekankan, agar parsel yang dijual kepada masyarakat harus memiliki tanggal kedaluwarsa setidaknya 6 bulan ke depan. Hal itu dikarenakan kebiasaan masyarakat yang mengkonsumsi makanan jauh-jauh hari setelah kue lebaran habis.

“Parsel yang dijual harus setidaknya 6 bulan tanggal kedaluwarsanya. Itu sesuai dengan aturan dari BPOM,” tegasnya.

Baca Juga :  Parah di Pagi Hari, Terpantau 262 Titik Panas di Dua Kecamatan

Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak ke beberapa pusat lerbelanjaan di Kabupaten Kotim. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa produk jualan yang sudah kadaluwarsa. Hal tersebut tentunya dapat membahayakan konsumen terlebih lagi saat kebutuhan masyarakat yang naik menjelang lebaran.

“Ada beberapa sampel yang sudah kadaluwarsa. Untuk itu, hal ini perlu menjadi perhatian para pedagang,” tukasnya.

Kepada masyarakat (selaku konsumen red), Umar meminta agar berhati-hati dan selalu mengecek tanggal kadaluwarsa parsel sebelum membeli. Hal itu untuk menghindari pembelian parsel yang sudah kadaluwarsa. “Produk parsel tidak boleh pas-pasan tanggal kedaluwarsanya. Makanya masyarakat harus hati-hati dan penjual harus memperhatikan produknya,” terangnya.(sli/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru