SAMPIT, PROKALTENG.CO– Frekuensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang terjadi belakangan ini, Membuat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengeluarkan instruksi kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa (kades) di wilayahnya.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Instruksi tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang diterbitkan pada Jumat (9/8) lalu.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai lonjakan kasus karhutla yang telah terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
“Kita ketahui bahwa dalam beberapa pekan terakhir karhutla mulai meningkat, saya minta ini menjadi perhatian serius para camat, lurah maupun kades untuk menjaga wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dalam surat instruksinya, orang nomor satu di Kotim itu menyebutkan beberapa langkah penting yang harus diambil oleh para pemimpin daerah. Pertama, mereka diminta untuk menyosialisasikan dan memasang baliho imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik tersebut. Kedua, para camat, lurah, dan kades harus melakukan koordinasi dengan aparat setempat, terutama TNI dan Polri, dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Selain itu, instruksi tersebut juga mencakup persiapan sumber daya manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan karhutla serta pengadaan sarana dan prasarana penanganan di lingkungan masyarakat peduli api (MPA). Mereka juga diminta untuk mengecek kesiapan pihak swasta, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, serta Hak Pengusahaan Hutan dalam kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Keempat, koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim sangat diutamakan dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menghadapi karhutla.
“Satu hal yang kembali saya tegaskan, bahwa dalam menghadapi karhutla ini bukan hanya tugas BPBD atau Damkar, tapi perlu kerjasama semua pihak. Karena dampak karhutla ini sangat besar, baik itu untuk lingkungan, kesehatan, ekonomi, transportasi hingga pendidikan,” katanya.
Instruksi serupa juga dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kotim. Bupati Kotim mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Membuka lahan dengan cara membakar memang terkesan lebih mudah dan praktis, tapi perlu diingat dampak negatifnya bagi kehidupan sangat besar, bukan hanya bagi satu individu atau kelompok, tapi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sejauh ini data yang dihimpun BPBD Kotim menunjukkan bahwa dari Januari hingga 8 Agustus 2024, tercatat 24 kejadian karhutla di berbagai kecamatan di Kotim. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mencatat 11 kejadian, Baamang 7 kejadian, Seranau 2 kejadian, Teluk Sampit 2 kejadian, Cempaga 1 kejadian, dan Mentaya Hilir Selatan 1 kejadian.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla yang berlaku dari 4 Juli hingga 10 Oktober 2024. Satgas penanggulangan karhutla melibatkan sejumlah instansi, antara lain Pemkab Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Manggala Agni Pondok Kerja Sampit, Brimob Batalyon B Polda Kalteng, BWS Kalimantan II Palangka Raya, PMI Kotim, serta relawan pemadam. (sli/kpg)