SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor. Memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi kebijakan efisiensi anggaran jilid II dari pemerintah pusat yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.
Kebijakan penghematan tersebut berskala nasional, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN, dan sudah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di MPR menjelang HUT ke-80 RI, 16 Agustus lalu.
“Strategi utama Pemkab Kotim adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi saya pastikan tidak ada kenaikan pajak,” tegas Halikinnor di Sampit, Kamis (11/9).
Dalam aturan tersebut, terdapat 15 pos belanja yang bakal dipangkas, mulai dari alat tulis kantor, rapat, seminar, dan seremonial, hingga perjalanan dinas, jasa konsultan, pemeliharaan aset, serta pembangunan infrastruktur.
Bahkan dana Transfer ke Daerah (TKD) juga kembali mengalami pemangkasan, sehingga setiap daerah dituntut cerdas mencari solusi agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Alih-alih menaikkan pajak, Halikinnor justru menawarkan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen untuk pendaftaran Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat tanah.
Langkah ini diharapkan memacu masyarakat segera mengurus legalitas tanah yang berdampak positif bagi kepastian hukum sekaligus penerimaan daerah.
“Belanja perjalanan dinas dan acara seremonial juga kita tiadakan. Kecuali yang benar-benar penting. Semua program kita fokuskan hanya pada kegiatan prioritas,” tambahnya.
Selain efisiensi internal, Pemkab Kotim juga menyiapkan langkah eksternal dengan melibatkan perusahaan besar. Dalam waktu dekat akan digelar pertemuan bersama Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan untuk mendorong kontribusi swasta terhadap pembangunan daerah.
Salah satunya, kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan plat KH agar masuk dalam pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, penggunaan air bawah tanah serta bangunan tanpa izin resmi juga akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Semua ini demi memperkuat PAD tanpa menambah beban masyarakat. Dengan begitu, program pembangunan daerah tetap bisa berjalan meski anggaran pusat dikurangi,” tandasnya.(bah/kpg)