29.5 C
Jakarta
Sunday, July 13, 2025

Pemkab dan DPRD Kotim Sepakati Dua Dokumen Penting Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD resmi menyepakati dua dokumen penting daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, melalui penandatanganan persetujuan bersama pada Rabu (9/7).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Irawati, disebutkan bahwa proses menuju kesepakatan ini tidaklah mudah dan membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak.

“Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras, diskusi panjang, serta sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ini bukti nyata kemitraan yang solid demi kemajuan daerah,” ujar Irawati.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif selama pembahasan berlangsung. Fraksi-fraksi DPRD sepakat menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan Obat-obatan Cukup Jika Penyakit Menyerang Masyarakat Korban Banjir

“Dalam mengeksekusi APBD Perubahan 2025 secara opti mal, Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Irawati.

Dalam penyampaian lebih lanjut, Irawati memaparkan rincian perubahan struktur keuangan daerah. Di antaranya, Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari Rp2,28 triliun menjadi Rp2,22 triliun atau turun sebesar Rp62,92 miliar.

Belanja Daerah justru meningkat dari sebelumnya Rp2,35 triliun menjadi Rp2,38 triliun, bertambah Rp32,98 miliar. Defisit anggaran naik drastis dari Rp68,11 miliar menjadi Rp164,03 miliar.

Penerimaan Pembiayaan naik signifikan dari Rp78,11 miliar menjadi Rp247,73 miliar. Pengeluaran Pembiayaan tetap sama di angka Rp10 miliar. Pembiayaan Netto bertambah dari Rp68,11 miliar menjadi Rp237,73 miliar.

Setelah persetujuan bersama, dokumen Ranperda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk proses evaluasi sebelum diundangkan.

Baca Juga :  Bupati Turun Langsung, Data E-PPBGM Penting Dalam Penanganan Stunting

“Kami berharap evaluasi berjalan lancar dan hasilnya dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan daerah,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD resmi menyepakati dua dokumen penting daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, melalui penandatanganan persetujuan bersama pada Rabu (9/7).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Irawati, disebutkan bahwa proses menuju kesepakatan ini tidaklah mudah dan membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak.

“Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras, diskusi panjang, serta sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ini bukti nyata kemitraan yang solid demi kemajuan daerah,” ujar Irawati.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif selama pembahasan berlangsung. Fraksi-fraksi DPRD sepakat menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan Obat-obatan Cukup Jika Penyakit Menyerang Masyarakat Korban Banjir

“Dalam mengeksekusi APBD Perubahan 2025 secara opti mal, Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Irawati.

Dalam penyampaian lebih lanjut, Irawati memaparkan rincian perubahan struktur keuangan daerah. Di antaranya, Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari Rp2,28 triliun menjadi Rp2,22 triliun atau turun sebesar Rp62,92 miliar.

Belanja Daerah justru meningkat dari sebelumnya Rp2,35 triliun menjadi Rp2,38 triliun, bertambah Rp32,98 miliar. Defisit anggaran naik drastis dari Rp68,11 miliar menjadi Rp164,03 miliar.

Penerimaan Pembiayaan naik signifikan dari Rp78,11 miliar menjadi Rp247,73 miliar. Pengeluaran Pembiayaan tetap sama di angka Rp10 miliar. Pembiayaan Netto bertambah dari Rp68,11 miliar menjadi Rp237,73 miliar.

Setelah persetujuan bersama, dokumen Ranperda tersebut akan diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk proses evaluasi sebelum diundangkan.

Baca Juga :  Bupati Turun Langsung, Data E-PPBGM Penting Dalam Penanganan Stunting

“Kami berharap evaluasi berjalan lancar dan hasilnya dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan daerah,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru