25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bupati Berharap Ada Perda Penangulangan Kebakaran dan Penyelamatan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemeritah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penaggulangan kebakaran dan penyelamatan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) di Daerah.

Disebutkan di setiap kecamatan dalam suatu daerah idealnya harus dibangun pos sektor guna memenuhi wilayah manajemen kebakaran. “Saat ini kita masih kekurangan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, selain itu juga pos sektor, saat ini kita pos sektor kita hanya ada empat Kecamatan, yaitu Mentaya Hilir Selatan, Telawang, Parenggean, dan Cempaga Hulu,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (9/3).

Dirinya juga mengatakan tahun 2024 pemerintah daerah juga akan dibangun pos sektor di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan untuk ideal armada damkar disetiap sektor diperlukan 14 unit, dan total keseluruhan di Kotim ada 14 unit, namun yang berfungsi hanya 6 unit saja dan itu masih kurang.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Apresiasi Aparat yang Bertugas Memperlancar Arus Mudik dan Balik

“Tahun 2022 lalu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DisdamkarMat) Kotim telah melaksanakan peluncuran pembentukan relawan pemadam kebakaran beranggotakan masyarakat di desa dan kelurahan, Total relawan tersebut ada sekitar 100 orang,” ujar Halikin.

Mantan sekretaris daerah ini juga mengatakan kedepannya, relawan pemadam kebakaran akan menjadi binaan Disdamkarmat dan dilakukan pembinaan dalam hal pendidikan pemadam kebakaran dan pelatihan termasuk juga dukungan peralatan untuk para relawan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya perda tentang penangulangan kebakaran dan penyelamatan nanti agar lebih representatif dan komprehensif serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kotim ini,” harapnya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemeritah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penaggulangan kebakaran dan penyelamatan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) di Daerah.

Disebutkan di setiap kecamatan dalam suatu daerah idealnya harus dibangun pos sektor guna memenuhi wilayah manajemen kebakaran. “Saat ini kita masih kekurangan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, selain itu juga pos sektor, saat ini kita pos sektor kita hanya ada empat Kecamatan, yaitu Mentaya Hilir Selatan, Telawang, Parenggean, dan Cempaga Hulu,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (9/3).

Dirinya juga mengatakan tahun 2024 pemerintah daerah juga akan dibangun pos sektor di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan untuk ideal armada damkar disetiap sektor diperlukan 14 unit, dan total keseluruhan di Kotim ada 14 unit, namun yang berfungsi hanya 6 unit saja dan itu masih kurang.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Apresiasi Aparat yang Bertugas Memperlancar Arus Mudik dan Balik

“Tahun 2022 lalu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DisdamkarMat) Kotim telah melaksanakan peluncuran pembentukan relawan pemadam kebakaran beranggotakan masyarakat di desa dan kelurahan, Total relawan tersebut ada sekitar 100 orang,” ujar Halikin.

Mantan sekretaris daerah ini juga mengatakan kedepannya, relawan pemadam kebakaran akan menjadi binaan Disdamkarmat dan dilakukan pembinaan dalam hal pendidikan pemadam kebakaran dan pelatihan termasuk juga dukungan peralatan untuk para relawan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya perda tentang penangulangan kebakaran dan penyelamatan nanti agar lebih representatif dan komprehensif serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kotim ini,” harapnya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru