28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bupati Akan Buat Perbup Wajib Zakat Bagi ASN dan Pengusaha

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha yang muslim untuk wajib membayar zakat penghasilan. Itu dilakukan karena sejauh ini kesadaran untuk membayar zakat masih rendah.

“Saya akan membuat peraturan bupati terkait diwajibkannya para ASN dan para pengusaha yang muslim untuk membayar zakat penghasilannya 2,5 persen karena selama ini kesadaran untuk membayar zakat penghasilan sangat rendah,” kata Halikin, Kamis (8/3)

Dirinya mengatakan dibuatnya Perbup ini karena jumlah penduduk Kabupaten Kotim yang hampir 500 ribu jiwa, dan ada sekitar 84 persen mereka beragama Islam, sehingga memiliki potensi zakat penghasilan luar biasa.

Baca Juga :  Pilkades Serentak! Logistik Didistribusikan ke 76 Desa di 16 Kecamatan

“Kalau ini tergali dengan baik dan maksimal Insya Allah masyarakat Kotim dapat sejahtera, Dan itu merupakan tugas bersama. Oleh sebab itulah saya membuat kebijakan tersebut. Agar para ASN dan pengusaha yang beragama muslim dapat sadar untuk membayar zakat penghasilan itu,” ucap Halikin.

Ia berharap semua dapat menyadari bahwa setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang wajib dikeluarkan, karena orang yang yang membayar zakat ataupun yang bersedekah tidak pernah jatuh bangkrut, dan orang yang membayar zakat atau bersedahkah rejekinya pasti akan meningkat.

“Sebagai kepala daerah, saya mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang saya pimpin berjalan penuh berkah dari Allah SWT. Untuk mencapai tujuan itu, salah satunya dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi sebagai ASN,” ujar Halikin

Baca Juga :  Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 7 Hari

Dirinya juga menegaskan penerapan Perbup bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran.

“Saya berharap dengan adanya perbup nanti semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan, agar apa yang telah kita berikan menjadi berkah,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha yang muslim untuk wajib membayar zakat penghasilan. Itu dilakukan karena sejauh ini kesadaran untuk membayar zakat masih rendah.

“Saya akan membuat peraturan bupati terkait diwajibkannya para ASN dan para pengusaha yang muslim untuk membayar zakat penghasilannya 2,5 persen karena selama ini kesadaran untuk membayar zakat penghasilan sangat rendah,” kata Halikin, Kamis (8/3)

Dirinya mengatakan dibuatnya Perbup ini karena jumlah penduduk Kabupaten Kotim yang hampir 500 ribu jiwa, dan ada sekitar 84 persen mereka beragama Islam, sehingga memiliki potensi zakat penghasilan luar biasa.

Baca Juga :  Pilkades Serentak! Logistik Didistribusikan ke 76 Desa di 16 Kecamatan

“Kalau ini tergali dengan baik dan maksimal Insya Allah masyarakat Kotim dapat sejahtera, Dan itu merupakan tugas bersama. Oleh sebab itulah saya membuat kebijakan tersebut. Agar para ASN dan pengusaha yang beragama muslim dapat sadar untuk membayar zakat penghasilan itu,” ucap Halikin.

Ia berharap semua dapat menyadari bahwa setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang wajib dikeluarkan, karena orang yang yang membayar zakat ataupun yang bersedekah tidak pernah jatuh bangkrut, dan orang yang membayar zakat atau bersedahkah rejekinya pasti akan meningkat.

“Sebagai kepala daerah, saya mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang saya pimpin berjalan penuh berkah dari Allah SWT. Untuk mencapai tujuan itu, salah satunya dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi sebagai ASN,” ujar Halikin

Baca Juga :  Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 7 Hari

Dirinya juga menegaskan penerapan Perbup bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran.

“Saya berharap dengan adanya perbup nanti semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan, agar apa yang telah kita berikan menjadi berkah,” tutupnya. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru