26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Pesan untuk Kades, Bupati : Tuntaskan Pembangunan, Wujdukan Kesejahteraan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotim secara umum.

“Saya menyampaikan pesan kepada seluruh Kades yang baru dikukuhkan masa perpanjangan tugasnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun terkait pelaksanaan tugasnya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desanya,” kata Halikin usai pengukuhan pada Jumat (5/7).

Ada beberapa pesan yang disampaikan Bupati Kotim. Diantaranya  meminta kepada para Kades untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel, jangan melakukan hal-hal yang diluar ketentuan perundang-undangan.

“Apabila terdapat permasalahan atau keragu-raguan segera konsultasikan dengan Inspektorat, DPMD dan atau kejaksaan negeri melalui jaga desa. saya berharap tidak ada kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Kunjungi Warganya yang Lumpuh, Halikin Berikan Bantuan Secara Pribadi

Dirinya juga meminta laksanakan kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/ pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab  serta berikanlah pelayaan yang terbaik kepada masyarakat di desanya. Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat dan sesuai dengan standar pelayanan minimal desa.

“Kalau Kades melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada Camat atau DMPD sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” sampai Halikin.

Selanjutnya. Dirinya juga meminta untuk segera lakukan perubahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes ) menyesuaikan tambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. dan memerintahkan DPMD dan pihak kecamatan untuk melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJMDes tersebut.

Baca Juga :  Diajari Menjadi Pribadi Cerdas, Miliki Karakter Kuat Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

“Lakukan perencanaan desa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, dan libatkan masyarakat desa atau lembaga kemasyarakat yang ada di desa. saya berharap tidak ada lagi penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang terlambat atau melewati ketentuan. saya juga perintahkan DPMD untuk dapat menyusun jadwal sebagai panduan desa sehingga penetapan APBDes tahun 2025 tidak ada yang melewati tanggal 31 desember 2024,” ucap Halikin.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga memberikan pesan agar Kades untuk melakukan pengembanganan perekonomian di desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes bersama) maupun melalui pasar desa sehingga pendapatan asli desa (PADes) dapat meningkat, hal ini mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan masyarakat yang sejahtera untuk menuju Kabupaten Kotim Hebat. (bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Menyampaikan pesan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotim secara umum.

“Saya menyampaikan pesan kepada seluruh Kades yang baru dikukuhkan masa perpanjangan tugasnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun terkait pelaksanaan tugasnya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desanya,” kata Halikin usai pengukuhan pada Jumat (5/7).

Ada beberapa pesan yang disampaikan Bupati Kotim. Diantaranya  meminta kepada para Kades untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel, jangan melakukan hal-hal yang diluar ketentuan perundang-undangan.

“Apabila terdapat permasalahan atau keragu-raguan segera konsultasikan dengan Inspektorat, DPMD dan atau kejaksaan negeri melalui jaga desa. saya berharap tidak ada kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Kunjungi Warganya yang Lumpuh, Halikin Berikan Bantuan Secara Pribadi

Dirinya juga meminta laksanakan kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/ pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab  serta berikanlah pelayaan yang terbaik kepada masyarakat di desanya. Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat dan sesuai dengan standar pelayanan minimal desa.

“Kalau Kades melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada Camat atau DMPD sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” sampai Halikin.

Selanjutnya. Dirinya juga meminta untuk segera lakukan perubahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes ) menyesuaikan tambahan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. dan memerintahkan DPMD dan pihak kecamatan untuk melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJMDes tersebut.

Baca Juga :  Diajari Menjadi Pribadi Cerdas, Miliki Karakter Kuat Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

“Lakukan perencanaan desa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, dan libatkan masyarakat desa atau lembaga kemasyarakat yang ada di desa. saya berharap tidak ada lagi penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang terlambat atau melewati ketentuan. saya juga perintahkan DPMD untuk dapat menyusun jadwal sebagai panduan desa sehingga penetapan APBDes tahun 2025 tidak ada yang melewati tanggal 31 desember 2024,” ucap Halikin.

Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga memberikan pesan agar Kades untuk melakukan pengembanganan perekonomian di desa melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes bersama) maupun melalui pasar desa sehingga pendapatan asli desa (PADes) dapat meningkat, hal ini mewujudkan pembangunan desa yang mandiri dan masyarakat yang sejahtera untuk menuju Kabupaten Kotim Hebat. (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru