Site icon Prokalteng

MPP Habaring Hurung Diisi 33 Penyelenggara yang Mencakup 179 Pelayanan

Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wabup Kotim, Irawati menghadiri syukuran dalam rangka satu tahun MPP Habaring Hurung, Minggu (7/1).(FOTO : RUSLI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan MT Haryono kini menjadi pusat pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah diresmikan satu tahun lalu, kini layanan satu pintu tersebut telah menyediakan ratusan pelayanan pemerintah yang bisa memudahkan masyarakat Kabupateb Kotim.

“MPP ini jadi tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Kotim, Irawati saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Yang juga turut hadir dalam perayaan satu tahun MPP Kotim, Minggu (7/1) sore.

Dalam sambutan tersebut, ia menyampaikan MPP yang diberi nama MPP Habaring Hurung di isi oleh 33 penyelenggara yang mencakup 179 pelayanan. Instansinya pun beragam. Ada dari kementrian, perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Di sini tidak hanya pelayanan di tingkat kabupaten. Tetapi juga ada kementrian, perangkat provinsi, sampai BUMN dan BUMD,” kata Halikin.

Saat ini, kunjungan MPP Habar- ing Hurung kian meningkat. Tercatat, dalam sehari bisa lebih dari 200 kunjungan. Layanannyapun beragam. Sebagian ada yang men- gurus perizinan, hingga pelayanan administrasi publik lainnya. Hal itu tentunya memudahkan masyakat dalam mendapatkan layanan satupintu.

“Dalam sehari ada 200 sampai 250 kunjungan yang tercatat. Kita akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas MPP ini,” ucap Halikin.

“Kita berharap MPP ini memberikan dampak multiplier effect bagi kemajuan dalam beberapa aspek. sehingga dapat mewujudkan e- government yang efektif dan efisien,” tambahnya. (sli/ans/kpg/ind)

Exit mobile version