SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta laporan indikasi jual beli kursi di sebuah satuan pendidikan, dan sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pihaknya juga telah melakukan investigasi terkait isu-isu yang beredar.
“Terkait tentang pengaduan masyarakat adanya indikasi istilah jual beli kursi dan Jumat Berkah di salah satu sekolah dasar (SD), kami sudah mendapatkan sekolahnya dan kami dari dinas pendidikan menurunkan kepala bidang yang menangani bersama pengawas sekolah,” kata Kepala Disdik Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (5/8).
Dirinya mengatakan terkait isu jual beli meja kursi memang ada tapi belum terjadi dan hal itu berdasarkan inisiatif wali murid, agar mebel yang rusak bisa diperbaiki, bukan berdasarkan permintaan sekolah.
“Kemarin kami sudah menurunkan tim dan rencana itu kita berhentikan, walaupun wali muridnya memaksa memberikan uang kami tetap tidak memperbolehkannya,” ujar Irfansyah.
Dan terkait Jumat Berkah memang ada tapi tidak seperti isu yang beredar yang menyebutkan bahwa uang sumbangan Jumat Berkah itu digunakan untuk kepentingan guru. Melainkan untuk kepentingan murid, seperti belajar mengaji untuk yang beragama Islam atau kegiatan kerohanian untuk non muslim.
“Sesuai kesepakatan dalam RDP dengan DPRD maka Jumat Berkah itu tidak boleh dilaksanakan lagi, dan kami menyatakan sepakat dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD Kotim,” sampai Irfansyah.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Hj.Mariani mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli dengan modus biaya meja kursi dan Jumat Berkah di sekolah, bahkan isu itu telah ramai menjadi pembahasan di media sosial.
“Sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Mariani. (bah/kpg)