SAMPIT, PROKALTENG.COโ Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan layanan kesehatan di wilayah ini. Berbagai metode yang selaras denga perkembangan zaman dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Salah satunya adalah rekam medis elektronik (RME).
Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotim menyatakan siap untuk menggunakan RME bagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kotim pada tahun 2024 ini. Hal itu akan berlaku bagi Puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kotim.
โInsya allah kita (Kotim, red) siap mengimplementasikan RME. Di rumah sakit dan Puskesmas, tahun ini juga akan kita laksanakan,โujar Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Selasa (6/2).
Penggunaan RME ini sudah tercantum dalam peraturan menteri kesehatan (Menkes) Nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis. Dimana setiap Fasyankes wajib menggunakan RME. Dalam RME tersebut, akan dimuat dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
โIni memang sudah diatur dalam peraturan Menkes di mana setiap Fasyankes wajib menggunakan RME termasuk rumah sakit. Kita diberikan waktu hingga bulan Mei untuk menerapkan RME. Kalau tidak, akreditasi Fasyankes dinyatakan tidak berjalan atau tidak aktif,โsebutnya.
Umar juga menyebutkan, penggunaan RME ini juga sebagai peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, RME juga sebagai perwujudan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintergrasi. (sli/kpg/ind).