SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas (PT) Habaring Hurung Sampit dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (4/9).
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan Ranperda. Melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dirinya mengatakan. Pendirian BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan. Dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan melakukan penyertaan modal BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit. Itu merupakan upaya pemerintah daerah. Agar BUMD dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” kata Halikin
Menurutnya. Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada BUMD di Kabupaten Kotim. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.
“Berdasarkan pasal 21 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017. Tentang BUMD menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah. Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan. Apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah,” tutupnya (bah/kpg/ind).