SAMPIT, PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta perusahaan besar swasta (PBS) serta pengusaha angkutan maupun ekspedisi, segera mengambil keputusan terkait perbaikan Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan secara konsorsium, hingga satu minggu batas yang diberikan belum ada kabarnya.
“Pemerintah daerah tidak akan memberi perpanjangan waktu, kalau tidak segera memberikan persetujuan terkait apa yang di disetujui pada saat rapat kemarin, maka pihaknya akan menutup Jalan Kota Sampit bagi kendaraan angkutan berat terkecuali angkutan sembako,” kata Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Rabu (3/8).
Dirinya mengatakan pemerintah Kabupaten Kotim sebelumnya telah mengelar rapat pada 26 Juli 2022 lalu dengan sejumlah PBS serta pengusaha angkutan maupun ekspedisi, untuk perbaikan jalan lingkar selatan yang saat ini kondisinya rusak parah dengan cara konsorsium agar jalan tersebut dapat fungsional.
“Kami sudah melakukan rapat untuk perbaikan jalan lingkar selatan secara konsorsium, tetapi pihak PBS belum dapat memutuskan, padahal batas waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam satu minggu untuk keputusan belum juga kabarnya,” ujar Alang.
Menurutnya jalan lingkar selatan itu merupakan jalan kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikhususkan untuk lalu lintas kendaraan angkutan berat. Tetapi saat ini kondisinya rusak parah sehingga tidak dapat dilalui. Sementara sampai saat ini belum ada keterangan pasti dari Pemprov untuk melakukan perbaikan, Sehingga Pemerintah Kabupaten Kotim berinisiatif melakukan perbaikan dengan cara konsorsium.
“Kalau tidak segera dilakukan perbaikan tidak menutup kemungkinan angkutan besar itu akan sering melintas masuk ke dalam kota. Akibatnya, jalan akan cepat rusak serta rawan kecelakaan, dan saat ini pihak PBS dan pengusaha jasa angkutan belum memberikan keputusan, padahal Bupati Kotim H.Halikinnor memberi waktu satu minggu setelah rapat dilaksanakan,” ucap Alang.
Berdasarkan penghitungan teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kerusakan jalan yang harus segera ditangani sekitar 1.825 meter. Penanganan darurat itu membutuhkan dana sekitar Rp4,7 miliar, Jumlah tersebut untuk pembelian material yakni agregat kelas B, batu dan pipa drainase, dan ntuk alat berat akan disiapkan oleh Dinas PUPR.
“Untuk pembiayaan itu ditanggung oleh perusahaan besar kelapa sawit yang jumlahnya ada 52 perusahaan, ditambah kontribusi anggota Organda, dan perusahaan lainnya, pemerintah daerah hanya memfasilitasi, dan kami tidak boleh menerima uang, silahkan konsorsium yang mengelolanya, kami hanya ikut mengawasi perusahaan mana saja yang sudah berkontribusi dan belum. Bagi yang tidak mau, tentu pemerintah daerah juga punya hak untuk membuat kebijakan terhadap perusahan yang tidak mau berkontribusi,” tandasnya.(bah).