Site icon Prokalteng

Kualitas Udara Tidak Sehat, Beberapa Sekolah Memundurkan Jam Masuk

Pelajar SMP di Kotim tetap semangat masuk sekolah di tengah kepungan asap yang menyelimuti wilayah ini, Senin (2/10).(FOTO : RUSLI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kabut asap tebal menyelimuti Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin pagi (2/10). Bahkan berdasarkan indek kualitas udara PM 10 per pukul 08.00 WIB menunjukan angka 1.120. Kabut yang diakibatkan oleh maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) membuat jarak pandang terbatas.

Saat pagi hari, jarak pandang hanya berkisar lima sampai sepuluh meter. Aroma asap yang sudah mulai tercium sejak malam hari membuat aktivitas masyarakat terganggu. Salah satunya adalah proses belajar mengajar. Beberapa sekolah di Kotim mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) memundurkan jam belajarnya. Hal itu mengingat kualitas udara yang tidak sehat untuk dihirup saat pagi hari.

Bahkan berdasarkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) kualitas udara di Kotim menyentuh angka 1057 pm10. Angka tersebut menunjukkan udara yang dihirup sudah berbahaya bagi kesehatan. Melihat hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim kembali mengeluarkan surat adaptasi kegiatan belajar mengajar selama musim kemarau pada Senin (2/10). Surat yang ditujukan bagi instansi pendidikan jenjang SD hingga SMP tersbeut menghimbau kepada sekolah agar memundurkan jam masuk sekolah hingga pukul 7.30 pagi. Hal itu demi mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kabut asap.

“Kita imbau sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah yang sebelumnya 6.30 WIB menjadi pukul 07.30 WIB. Pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan koordinator wilayah kecamatan dan kepala bidang pembinaan masing-masing,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (2/10).

Aturan tersebut tertulis dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421.1/6733/ SET/2023 tentang adaptasi kegiatan pembelajaran di musim kemarau.  Surat itu berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP. Aturan tersebut berlaku hingga situasi dan kondisi kualitas udara membaik.

“Aturan ini kita buat sifatnya situasional atau sementara. Kita akan melihat kondisi kualitas udara hingga membaik,”ucapnya.

“Kita juga menghimbau kepada guru dan murid agar menggunakan masker. Selain itu aktivitas di luar ruangan juga dikurangi demi mencegah efek yang ditimbulkan oleh asap ini,” tambahnya. (sli/ans/kpg/ind)

Exit mobile version