SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tidak menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) secara serentak di seluruh sekolah.
Keputusan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil menyusul masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah kawasan Kotim.
Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia. Mengatakan, sekolah memiliki kewenangan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan situasi lapangan dan mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim tentang adaptasi kegiatan pembelajaran selama musim kemarau 2026.
“Pemberlakuan BDR di Kotim diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bupati Kotim tentang adaptasi kegiatan pembelajaran pada musim kemarau 2026,” kata Yolanda, Rabu (2/9)
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182.1/Disdik-1/2026 tertanggal 23 Agustus 2026. Dalam kebijakan itu, sekolah yang berada di kawasan terdampak kabut asap dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh melalui skema BDR.
Menurut Yolanda, penerapan BDR tidak bisa disamaratakan karena tingkat paparan asap di setiap wilayah berbeda. Karena itu, sekolah diminta melihat kondisi lingkungan dan perkembangan kualitas udara sebelum menentukan metode pembelajaran.
“Pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai sarana pembelajaran yang tersedia. Sekolah dapat menggunakan platform Rumah Pendidikan melalui akun belajar.id milik guru dan peserta didik,” jelasnya.
Selain Rumah Pendidikan, sekolah juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun berbagai platform pembelajaran lain yang dinilai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Disdik Kotim menegaskan bahwa BDR bersifat situasional dan fleksibel. Artinya, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh sekolah di Kotim. Jika kondisi udara membaik, sekolah dapat kembali menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi normal.
Sebaliknya, apabila kualitas udara memburuk, satuan pendidikan dapat mengambil langkah penyesuaian demi melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Dalam menentukan kebijakan tersebut, sekolah tidak hanya diminta mengandalkan kondisi asap yang terlihat secara kasat mata. Data kualitas udara juga harus menjadi pertimbangan, termasuk informasi yang tersedia melalui aplikasi ISPUnet maupun laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup.
Status tanggap darurat karhutla di Kotim turut menjadi salah satu indikator dalam menentukan langkah pembelajaran.
Menariknya, masih ada sekolah yang memilih tetap menggelar pembelajaran tatap muka karena wilayahnya belum terdampak asap secara signifikan.
“Tidak semua sekolah mengajukan BDR. Ada surat dari K3S Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut yang mengajukan sekolah tetap tatap muka karena tidak terdampak asap,” ungkap Yolanda.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerapan BDR di Kotim benar-benar menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah, bukan berdasarkan keputusan yang diberlakukan secara menyeluruh.
Disdik Kotim meminta setiap satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi perubahan kondisi yang membutuhkan penyesuaian pola pembelajaran.
Menurut Yolanda, fleksibilitas tersebut diperlukan agar proses pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi karhutla, namun keselamatan siswa dan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas.
“Hal ini penting agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kualitas udara masih berada pada level yang membahayakan,” tegasnya.(bah/kpg)


