PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Seiring dengan kemajuan dan perkembangan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Harga tanah semakin meningkat. Sehingga masalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan cenderung mengalamai peningkatan.
Permasalahan ini merupakan akibat tidak tertibnya administrasi pertanahan di masayarakat pada masa lalu. Diantaranya adalah pemasangan patok tanah, penguasaan tanah, penerbitan surat tanah, transaksi jual beli tanah, dan pengakuan sepihak atas tanah.
Untuk mengurai permasalahan tanah dimaksud Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) membuat Dokumen Kajian Inventarisasi Sengketa Tanah Garapan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024.
Kepala Dinas Perkim melalui Kabid Bidang Pertanahan Sapiudin, mengatakan selepas Ekspose akhir ini diharapkan kepada camat terkait agar menindaklanjuti dan menyusun aturan terkait pendataan konflik. “Dan sengketa tanah agar memiliki desain data yang sama di wilayah kecamatan masing-masing,” ujar Sapiudin
Kegiatan ini dihadiri oleh OPD terkait, yaitu Bappedalitbang, BPMD, Kesbangpol Linmas, BKAD, Dinas Pertanian, Bagian Pemerintahan dan Otda Setda, Kantor ATR/BPN, dan camat se-Kotawaringin Barat.(mmckobar/ind)