31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Kemendikbudristek Sosialisasikan Model Kompetensi Kepala Sekolah

PROKALTENG.CO โ€“ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI melalui direktorat guru dan tenaga kependidikan menyelenggarakan sosialisasi secara luas peraturan dirjen GTK Nomor 7327 tahun 2023 tentang model kompetensi kepala sekolah.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual (zoom dan youtube) tersebut mengikutsertakan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala sekolah se Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 di ruang zoom masing-masing atau menyaksikan di youtube dengan MC ibu Walmah Niโ€™maturrahmah.

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam sambutannya mengatakan bahwa model kompetensi kepala sekolah ini disiapkan untuk penyesuaian pimpinan sekolah terhadap kebijakan pemerintah tentang Kurikulum Merdeka yang lebih spesifik pada peningkatan kualitas proses pembelajaran dan pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Ada tiga model kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK nomor 7327 tahun 2023 yaitu kompetensi Kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,โ€ ujar Nunuk Suryani.

Lebih Lanjut ibu dirjen mengatakan dengan terbitnya peraturan ini maka perdirjen nomor 6565/B/2020 tidak berlaku dan dicabut.

Baca Juga :  Jaga Anak dari Potensi Kenakalan Remaja, Orang Tua dan Guru Harus Bersinergi

Sementara Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Dr.Praptono, M.ed menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya model kompetensi kepala sekolah ini dengan berbagai level menjadi tantangan dan peluang bagi kepala sekolah, sekolah penggerak, guru penggerak untuk menciptakan dinamika pembelajaran yang holistik, kolaboratif dan kontekstual, dan humanis yang berpusat pada peserta didik.

Sementara itu Narasumber, Budi dalam paparannya menjelaskan bahwa tiga model kompetensi kepala sekolah tersebut masing-masing memiliki indicator dan sub indicator.

Kompetensi kepribadian diukur dengan indikator;

  •  Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik.
  • Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  • Orientasi berpusat pada peserta didik. kompetensi sosial diukur dengan indikator.
  • Pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan. Kompetensi profesioanl diukur dengan indikator; Pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan.
  • Kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  • Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif efisien.
Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nataru, Dishub dan Satlantas Lakukan Ramp Check Kendaraan Angkutan Penumpang

โ€œModel kompetensi kepala sekolah ini memeliki lima level yaitu level 1 (Paham) kemampuan kepala sekolah pada tingkat memahami. Level 2 (dasar) kemampuan kepala sekolah untuk menerapkan. Level 3 (menengah) kemampuan kepala sekolah menganalisis. Level 4 (mumpuni) kemampuan kepala sekolah mengevaluasi. Level 5 (mahir) kemampuan kepala sekolah membimbing rekan sejawat,โ€ paparnya.

Menanggapi sosialisasi tiga model kompetensi kepala sekolah, Drs. Ridwan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah menyambut baik penerapan kompetensi ini dan terimaksih diikutsertakan dalam sosialisasi guna bersiap-siap diri.

Tentu upaya ini untuk memacu proses peningkatan kualitas kerja kepala sekolah guna beradaptasi, berkolaborasi dan berkontribusi untuk masyarakat luas sehingga hasil pendidikan berguna secara signifikan bagi dirinya, masyarakatnya dan umat manusia di dunia.

โ€œHarapannya agar pemahaman dan penguasaan lima level kompetensi dapat diterapkan secara serentak oleh kepala sekolah maka penting untuk dilakukan ubgreding. Upaya itu dapat dilakukan secara bertahap dan ditentukan oleh direktorat GTK,โ€ ungkapnya. (tim) 

 

PROKALTENG.CO โ€“ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI melalui direktorat guru dan tenaga kependidikan menyelenggarakan sosialisasi secara luas peraturan dirjen GTK Nomor 7327 tahun 2023 tentang model kompetensi kepala sekolah.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual (zoom dan youtube) tersebut mengikutsertakan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala sekolah se Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 di ruang zoom masing-masing atau menyaksikan di youtube dengan MC ibu Walmah Niโ€™maturrahmah.

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam sambutannya mengatakan bahwa model kompetensi kepala sekolah ini disiapkan untuk penyesuaian pimpinan sekolah terhadap kebijakan pemerintah tentang Kurikulum Merdeka yang lebih spesifik pada peningkatan kualitas proses pembelajaran dan pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Ada tiga model kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK nomor 7327 tahun 2023 yaitu kompetensi Kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,โ€ ujar Nunuk Suryani.

Lebih Lanjut ibu dirjen mengatakan dengan terbitnya peraturan ini maka perdirjen nomor 6565/B/2020 tidak berlaku dan dicabut.

Baca Juga :  Jaga Anak dari Potensi Kenakalan Remaja, Orang Tua dan Guru Harus Bersinergi

Sementara Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Dr.Praptono, M.ed menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya model kompetensi kepala sekolah ini dengan berbagai level menjadi tantangan dan peluang bagi kepala sekolah, sekolah penggerak, guru penggerak untuk menciptakan dinamika pembelajaran yang holistik, kolaboratif dan kontekstual, dan humanis yang berpusat pada peserta didik.

Sementara itu Narasumber, Budi dalam paparannya menjelaskan bahwa tiga model kompetensi kepala sekolah tersebut masing-masing memiliki indicator dan sub indicator.

Kompetensi kepribadian diukur dengan indikator;

  •  Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik.
  • Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  • Orientasi berpusat pada peserta didik. kompetensi sosial diukur dengan indikator.
  • Pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan. Kompetensi profesioanl diukur dengan indikator; Pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan.
  • Kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  • Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif efisien.
Baca Juga :  Dukung Kelancaran Nataru, Dishub dan Satlantas Lakukan Ramp Check Kendaraan Angkutan Penumpang

โ€œModel kompetensi kepala sekolah ini memeliki lima level yaitu level 1 (Paham) kemampuan kepala sekolah pada tingkat memahami. Level 2 (dasar) kemampuan kepala sekolah untuk menerapkan. Level 3 (menengah) kemampuan kepala sekolah menganalisis. Level 4 (mumpuni) kemampuan kepala sekolah mengevaluasi. Level 5 (mahir) kemampuan kepala sekolah membimbing rekan sejawat,โ€ paparnya.

Menanggapi sosialisasi tiga model kompetensi kepala sekolah, Drs. Ridwan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Bun Kalimantan Tengah menyambut baik penerapan kompetensi ini dan terimaksih diikutsertakan dalam sosialisasi guna bersiap-siap diri.

Tentu upaya ini untuk memacu proses peningkatan kualitas kerja kepala sekolah guna beradaptasi, berkolaborasi dan berkontribusi untuk masyarakat luas sehingga hasil pendidikan berguna secara signifikan bagi dirinya, masyarakatnya dan umat manusia di dunia.

โ€œHarapannya agar pemahaman dan penguasaan lima level kompetensi dapat diterapkan secara serentak oleh kepala sekolah maka penting untuk dilakukan ubgreding. Upaya itu dapat dilakukan secara bertahap dan ditentukan oleh direktorat GTK,โ€ ungkapnya. (tim) 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru