30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tok! LKPj Bupati Katingan Disetujui

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah melalui rangkaian pembahasan,
Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati terhadap pelaksanaan APBD
tahun 2019, disetujui menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan perda
tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Katingan
Marwan Susanto dan dihadiri Bupati Katingan Sakariyas di ruang sidang DPRD Katingan,
Jumat (26/6).

Dengan disetujuinya Perda LKPj
tersebut, Bupati Sakariyas menyampaikan ucapan terima kasih, dan memberikan
apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Katingan. Dimana sejak awal
hingga akhir, telah banyak memberikan masukan dan saran untuk kesempurnaan
Perda APBD 2019 ini. “Terima kasih atas masukan dan sarannya. Sehingga ke depan
bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Angkutan Jalan Jangan Melebihi Batas Muatan

Bupati mengaku sependapat dengan
tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Katingan yang menyatakan pengelolaan keuangan
berdasarkan peraturan yang berlaku dalam memenuhi azas transparansi dan
akuntabilitas. Dengan diterbitkannya PP Nomor 12 tahum 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah, yang mewajibkan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis
elektronik, meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, akuntansi
serta pengadaan barang dan jasa.

“Dengan demikian secara otomatis
diperlukan pengembangan sistem yang selama ini digunakan, baik bidang
penggelolaan maupun bidang terkait lainnya,” sebut bupati.

Selain itu, menurut Sakariyas,
kapasitas aparatur dalam penguasaan teknologi informasi atau penguasaan atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku juga penting. Diharapkan agar seluruh
aparatur di lingkup Pemkab Katingan, selain bekerja keras, juga mampu untuk
disiplin dan kerja cerdas. “Dengan demikian, pemerintah akan senantiasa dengan
cepat melaksanakan tindak lanjut dan penyelesaian beberapa catatan keuangan
dari pihak BPK-RI,” katanya.

Baca Juga :  Sukseskan Pilgub Kalteng, Sakariyas: Perbedaan Pilihan Jangan Sampai M

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah melalui rangkaian pembahasan,
Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati terhadap pelaksanaan APBD
tahun 2019, disetujui menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan perda
tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Katingan
Marwan Susanto dan dihadiri Bupati Katingan Sakariyas di ruang sidang DPRD Katingan,
Jumat (26/6).

Dengan disetujuinya Perda LKPj
tersebut, Bupati Sakariyas menyampaikan ucapan terima kasih, dan memberikan
apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Katingan. Dimana sejak awal
hingga akhir, telah banyak memberikan masukan dan saran untuk kesempurnaan
Perda APBD 2019 ini. “Terima kasih atas masukan dan sarannya. Sehingga ke depan
bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Angkutan Jalan Jangan Melebihi Batas Muatan

Bupati mengaku sependapat dengan
tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Katingan yang menyatakan pengelolaan keuangan
berdasarkan peraturan yang berlaku dalam memenuhi azas transparansi dan
akuntabilitas. Dengan diterbitkannya PP Nomor 12 tahum 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah, yang mewajibkan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis
elektronik, meliputi perencanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, akuntansi
serta pengadaan barang dan jasa.

“Dengan demikian secara otomatis
diperlukan pengembangan sistem yang selama ini digunakan, baik bidang
penggelolaan maupun bidang terkait lainnya,” sebut bupati.

Selain itu, menurut Sakariyas,
kapasitas aparatur dalam penguasaan teknologi informasi atau penguasaan atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku juga penting. Diharapkan agar seluruh
aparatur di lingkup Pemkab Katingan, selain bekerja keras, juga mampu untuk
disiplin dan kerja cerdas. “Dengan demikian, pemerintah akan senantiasa dengan
cepat melaksanakan tindak lanjut dan penyelesaian beberapa catatan keuangan
dari pihak BPK-RI,” katanya.

Baca Juga :  Sukseskan Pilgub Kalteng, Sakariyas: Perbedaan Pilihan Jangan Sampai M

Terpopuler

Artikel Terbaru