31.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Libur Sekolah di Katingan Kembali Diperpanjang

KASONGAN–Wabah virus
Corona atau Covid 19, masih terjadi. Kondisi ini masih belum aman bagi
masyarakat dalam beraktivitas secara normal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
kembali mengambil kebijakan, untuk libur sekolah kembali diperpanjang hingga 25
Juni mendatang.

Hal ini
berdasarkan edaran Bupati Katingan nomor 420/1045/Disdik-1/2020 tentang
perpanjangan libur proses belajar mengajar di sekolah bagi peserta didik
jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs.

Edaran yang
ditandatangani Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (26/5), tersebut ditunjukan kepada
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, koordinator wilayah bidang
pendidikan se-Katingan dan seluruh kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP.

“Berdasarkan
edaran sebelumnya, libur sekolah berakhir 30 Mei 2020. Namun karena kondisi
masih belum memungkinkan, kami putuskan untuk memperpanjang kembali libur
sekolah,” kata bupati, Kamis (28/5).

Baca Juga :  ODP di Katingan Turun Drastis, PDP Meningkat

Selama libur
berlangsung, bupati kembali menegaskan kepada seluruh guru untuk memberikan
tugas kepada masing-masing peserta didik. Tugas ujarnya, bisa diberikan secara dalam
jaringan (daring) maupun manual. “Jangan sampai ada guru yang tidak
memberikan tugas kepada muridnya. Ini wajib,” tegasnya.

Dia juga meminta
agar kepala sekolah menjadwalkan dan mengatur, agar tetap ada guru atau tenaga
pendidik, secara bergiliran minimal satu orang untuk piket setiap hari di
sekolah masing-masing. Sehingga pelayanan pendidikan di sekolah bisa tetap
berjalan.

“Tidak
kalah pentingnya lagi, jangan sampai ada murid atau guru yang meninggalkan
wilayah kerjanya masing-masing. Tetap berada ditempat, meskipun sekolah
diliburkan. Kepada Dinas Pendidikan, saya minta agar membuat laporan tertulis
terkait dengan proses belajar mengajar, minimal satu bulan sekali kepada bupati
melalui sekda,” pintanya.

Baca Juga :  Satu Pelamar CASN Katingan Terpaksa Ikuti SKD di Ruang Khusus

KASONGAN–Wabah virus
Corona atau Covid 19, masih terjadi. Kondisi ini masih belum aman bagi
masyarakat dalam beraktivitas secara normal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan
kembali mengambil kebijakan, untuk libur sekolah kembali diperpanjang hingga 25
Juni mendatang.

Hal ini
berdasarkan edaran Bupati Katingan nomor 420/1045/Disdik-1/2020 tentang
perpanjangan libur proses belajar mengajar di sekolah bagi peserta didik
jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs.

Edaran yang
ditandatangani Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (26/5), tersebut ditunjukan kepada
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, koordinator wilayah bidang
pendidikan se-Katingan dan seluruh kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP.

“Berdasarkan
edaran sebelumnya, libur sekolah berakhir 30 Mei 2020. Namun karena kondisi
masih belum memungkinkan, kami putuskan untuk memperpanjang kembali libur
sekolah,” kata bupati, Kamis (28/5).

Baca Juga :  ODP di Katingan Turun Drastis, PDP Meningkat

Selama libur
berlangsung, bupati kembali menegaskan kepada seluruh guru untuk memberikan
tugas kepada masing-masing peserta didik. Tugas ujarnya, bisa diberikan secara dalam
jaringan (daring) maupun manual. “Jangan sampai ada guru yang tidak
memberikan tugas kepada muridnya. Ini wajib,” tegasnya.

Dia juga meminta
agar kepala sekolah menjadwalkan dan mengatur, agar tetap ada guru atau tenaga
pendidik, secara bergiliran minimal satu orang untuk piket setiap hari di
sekolah masing-masing. Sehingga pelayanan pendidikan di sekolah bisa tetap
berjalan.

“Tidak
kalah pentingnya lagi, jangan sampai ada murid atau guru yang meninggalkan
wilayah kerjanya masing-masing. Tetap berada ditempat, meskipun sekolah
diliburkan. Kepada Dinas Pendidikan, saya minta agar membuat laporan tertulis
terkait dengan proses belajar mengajar, minimal satu bulan sekali kepada bupati
melalui sekda,” pintanya.

Baca Juga :  Satu Pelamar CASN Katingan Terpaksa Ikuti SKD di Ruang Khusus

Terpopuler

Artikel Terbaru