25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Disnaker Katingan Buka Posko Pengaduan THR

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti surat dari Kementerian
Tenaga Kerja RI, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan, Bupati Katingan
kini telah mengeluarkan surat edaran, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) untuk setiap karyawan, menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) mengingatkan, agar kewajiban perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten
Katingan ini, harus dipenuhi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alyono menegaskan, sesuai dengan ketentuan,
pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Edaran Bupati
Katingan sendiri ungkapnya, sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada
di Kabupaten Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan,
dan sebagainya.

“Tidak ada alasan bagi
perusahaan, untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya dalam menghadapi Hari
Raya Idulfitri ini,” katanya kepada Kalteng
Pos
(jaringan prokalteng.co), Rabu (28/4).

Baca Juga :  Wilayah Zona Hijau di Katingan Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka

Jika misalnya, ada perusahaan
yang tidak memberikan THR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini, mempersilakan bagi karyawan untuk
menyampaikan pengaduan kepada pihaknya. 

“Kita sudah ada posko
pengaduan di kantor. Silahkan disampaikan. Kita pasti akan menindaklanjutinya.
Memang jika pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kita terima.
Mudahan tahun ini juga tidak ada, dan semua perusahaan dapat memenuhi
kewajibannya dalam membantu karyawannya yang akan merayakan lebaran Idul
Fitri,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti surat dari Kementerian
Tenaga Kerja RI, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan, Bupati Katingan
kini telah mengeluarkan surat edaran, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) untuk setiap karyawan, menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) mengingatkan, agar kewajiban perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten
Katingan ini, harus dipenuhi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alyono menegaskan, sesuai dengan ketentuan,
pembayaran THR dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Edaran Bupati
Katingan sendiri ungkapnya, sudah diberikan kepada seluruh perusahaan yang ada
di Kabupaten Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan,
dan sebagainya.

“Tidak ada alasan bagi
perusahaan, untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya dalam menghadapi Hari
Raya Idulfitri ini,” katanya kepada Kalteng
Pos
(jaringan prokalteng.co), Rabu (28/4).

Baca Juga :  Wilayah Zona Hijau di Katingan Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka

Jika misalnya, ada perusahaan
yang tidak memberikan THR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
dan Perhubungan Kabupaten Katingan ini, mempersilakan bagi karyawan untuk
menyampaikan pengaduan kepada pihaknya. 

“Kita sudah ada posko
pengaduan di kantor. Silahkan disampaikan. Kita pasti akan menindaklanjutinya.
Memang jika pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada pengaduan yang kita terima.
Mudahan tahun ini juga tidak ada, dan semua perusahaan dapat memenuhi
kewajibannya dalam membantu karyawannya yang akan merayakan lebaran Idul
Fitri,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru