29 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Katingan Akan Terapkan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik

KASONGAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sudah terbit. Di mana salah satu poinnya
menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib melaksanakan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di bidang keuangan daerah secara terintegrasi.
Maka bidang keuangan daerah Kabupaten Katingan bakal dipastikan akan berbasis
elektronik, sesuai dengan PP yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Bupati
Katingan Sakariyas dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Katingan
Sunardi NT Litang pada acara paripurna persetujuan bersama penetapan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran
2018, Rabu (26/6).

Menurut bupati, maksud dari
aturan itu tentu untuk memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan
pengelolaan keuangan yang wajib dikelola dengan terintegrasi dimaksud, meliputi
perencanaan, pelaksanaaan, pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan serta
pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Honorer Bakal Dihapus, Sakariyas: Saya Secara Pribadi Tidak Tega

Untuk melaksanakan hal tersebut,
lanjutnya, diperlukan pengembangan sistem yang selama ini dipergunakan, baik di
bidang pengelolaan keuangan maupun di bidang-bidang terkait lainnya.

“Hal ini mengingat sebagiaan
besar sistem atau aplikasi yang kita miliki saat ini masih belum terintegrasi,”
jelasnya.

Selanjutnya, dengan
terintegrasinya sistem-sistem tersebut, dirinya berharap semua informasi yang
dihasilkan bisa diperoleh dan dimanfaatkan dengan tepat waktu, tepat saji dan
tepat sasaran. Selain berbasis elektronik, dia juga menjelaskan tentang
tuntutan pelaksanaan transaksi pemerintah berbasis Nontunai sesuai dengan yang
diamanatkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendari) nomor
910/1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten Kota.

Oleh karena itu, kepada pihak
Bank Kalteng yang selama ini menjadi mitra pemkab selaku pemegang dan pengelola
kas daerah, dia minta agar dapat melakukan percepatan dalam membangun sarana
dan prasarana yang dibutuhkan. Sedangkan tujuannya, adalah untuk menerapkan
transaksi non tunai dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga :  DPRD Sepakat Bahas 10 Raperda, Sunardi: Semoga Bisa Segera Jadi Perda

“Sehingga dapat mengejar
ketertinggalan kita dalam mengimplementasikan transaksi nontunai dari
daerah-daerah lain,” jelas mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (eri/ram/ctk/nto)

KASONGAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sudah terbit. Di mana salah satu poinnya
menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib melaksanakan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di bidang keuangan daerah secara terintegrasi.
Maka bidang keuangan daerah Kabupaten Katingan bakal dipastikan akan berbasis
elektronik, sesuai dengan PP yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Bupati
Katingan Sakariyas dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Katingan
Sunardi NT Litang pada acara paripurna persetujuan bersama penetapan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran
2018, Rabu (26/6).

Menurut bupati, maksud dari
aturan itu tentu untuk memenuhi azas transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan
pengelolaan keuangan yang wajib dikelola dengan terintegrasi dimaksud, meliputi
perencanaan, pelaksanaaan, pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan serta
pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Honorer Bakal Dihapus, Sakariyas: Saya Secara Pribadi Tidak Tega

Untuk melaksanakan hal tersebut,
lanjutnya, diperlukan pengembangan sistem yang selama ini dipergunakan, baik di
bidang pengelolaan keuangan maupun di bidang-bidang terkait lainnya.

“Hal ini mengingat sebagiaan
besar sistem atau aplikasi yang kita miliki saat ini masih belum terintegrasi,”
jelasnya.

Selanjutnya, dengan
terintegrasinya sistem-sistem tersebut, dirinya berharap semua informasi yang
dihasilkan bisa diperoleh dan dimanfaatkan dengan tepat waktu, tepat saji dan
tepat sasaran. Selain berbasis elektronik, dia juga menjelaskan tentang
tuntutan pelaksanaan transaksi pemerintah berbasis Nontunai sesuai dengan yang
diamanatkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendari) nomor
910/1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten Kota.

Oleh karena itu, kepada pihak
Bank Kalteng yang selama ini menjadi mitra pemkab selaku pemegang dan pengelola
kas daerah, dia minta agar dapat melakukan percepatan dalam membangun sarana
dan prasarana yang dibutuhkan. Sedangkan tujuannya, adalah untuk menerapkan
transaksi non tunai dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga :  DPRD Sepakat Bahas 10 Raperda, Sunardi: Semoga Bisa Segera Jadi Perda

“Sehingga dapat mengejar
ketertinggalan kita dalam mengimplementasikan transaksi nontunai dari
daerah-daerah lain,” jelas mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (eri/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru