KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Sejumlah kepala desa (kades) yang dilantik akhir tahun 2019 lalu,
dinilai banyak melanggar aturan. Terutama dalam hal pemberhentian dan
pengangkatan perangkatnya. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas di
Kantor Kejaksaan Negeri Katingan baru-baru ini.
Diungkapkan
bupati, kades yang dilantik langsung olehnya itu, telah mengganti perangkatnya
sebelum waktunya. Padahal ujarnya, Pemkab Katingan sudah mensosialisasikan hal
ini kepada seluruh kades.
“Minimal
mereka bisa mengganti perangkatnya itu enam bulan setelah menjabat. Ini tidak, ada
yang baru satu bulan menjabat, sudah mengganti perangkatnya,” ungkap
Sakariyas.
Dirinya sangat
menyesalkan ketidakpatuhan Kades terhadap ketentuan tersebut. Bahkan dia
mencontohkan dirinya selaku bupati, juga diberlakukan hal yang sama. Maksudnya,
tidak diperbolehkan melantik atau mengangkat pejabat secara sembarangan.
“Jadi sama.
Minimal kita boleh melantik pejabat itu enam bulan setelah menjabat. Bahkan
gubernur pun juga sama seperti itu,” ujarnya.
Oleh sebab
itulah dia menegaskan agar hal ini jangan sampai terjadi lagi. Dia juga
meminta, kades yang mengganti perangkatnya juga wajib melaporkan kepada camat
dan dari camat ke Bupati. “Semua ada aturannya, jangan sembarangan,”
tegasnya.