26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rencana Hiburan di Kebun Raya Katingan Dibatalkan, Ini Alasannya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Adanya rencana sejumlah organisasi di Kabupaten Katingan untuk menggelar hiburan di Kebun Raya Katingan dalam rangka mengisi hari libur dan cuti bersama, kini telah dibatalkan. Pasalnya pihak panitia yang sebelumnya berniat menyelenggarakan kegiatan di tempat itu, belum bisa memenuhi kewajibannya sesuai surat izin penggunaan Kebun Raya Katingan yang telah diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan selaku pihak pengelola Kebun Raya Katingan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hingga kini, ungkap Hap, pihak panitia belum bisa memenuhi syarat perizinan yang diajukan, yang menjadi sebuah kewajiban jika mengumpulkan orang banyak di Kebun Raya Katingan.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

“Kami juga mendapat petunjuk dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), selaku pembina Kebun Raya Katingan. Dimana disarankan, untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi, dan tidak memenuhi aspek fungsi, serta manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4).

Oleh sebab itulah kata Hap, mereka secara resmi membatalkan rencana itu dan mencabut surat mereka nomor 660.5.3/392/DLH-PPKL/IV/2022 tanggal 19 April 2022, perihal perizinan penggunaan Kebun Raya Katingan yang diberikan izin penggunaan Kebun Raya Katingan pada tanggal 2-3 Mei 2022. “Jadi surat kami sebelumnya, kami cabut,” tandasnya.(eri).

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Adanya rencana sejumlah organisasi di Kabupaten Katingan untuk menggelar hiburan di Kebun Raya Katingan dalam rangka mengisi hari libur dan cuti bersama, kini telah dibatalkan. Pasalnya pihak panitia yang sebelumnya berniat menyelenggarakan kegiatan di tempat itu, belum bisa memenuhi kewajibannya sesuai surat izin penggunaan Kebun Raya Katingan yang telah diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan selaku pihak pengelola Kebun Raya Katingan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hingga kini, ungkap Hap, pihak panitia belum bisa memenuhi syarat perizinan yang diajukan, yang menjadi sebuah kewajiban jika mengumpulkan orang banyak di Kebun Raya Katingan.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

“Kami juga mendapat petunjuk dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), selaku pembina Kebun Raya Katingan. Dimana disarankan, untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi, dan tidak memenuhi aspek fungsi, serta manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4).

Oleh sebab itulah kata Hap, mereka secara resmi membatalkan rencana itu dan mencabut surat mereka nomor 660.5.3/392/DLH-PPKL/IV/2022 tanggal 19 April 2022, perihal perizinan penggunaan Kebun Raya Katingan yang diberikan izin penggunaan Kebun Raya Katingan pada tanggal 2-3 Mei 2022. “Jadi surat kami sebelumnya, kami cabut,” tandasnya.(eri).

Terpopuler

Artikel Terbaru