30 C
Jakarta
Saturday, February 28, 2026

Proses Penerbitan Produk Hukum Daerah Harus Cepat, Namun Tetap Tertib Administrasi

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi e-Regulasi, guna mengoptimalkan penyusunan produk hukum daerah yang lebih efisien dan terintegrasi.

Kegiatan ini, menyasar para operator e-Regulasi dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (25/2).

Asisten I Setda Katingan Kalpin. Ketika membuka kegiatan ini menekankan, kecepatan layanan administrasi tidak boleh mengabaikan ketertiban prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penerbitan produk hukum daerah harus berjalan cepat, namun tetap tertib administrasi. Melalui e-Regulasi, kita ingin menciptakan sistem kerja yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel,” tegas Kalpin.

Baca Juga :  GOW Jadi Ruang Tumbuhnya Ide-Ide Solutif dan Kolaboratif bagi Pemberdayaan Perempuan di Katingan

Dengan integrasi sistem digital ini lanjutnya, Pemkab Katingan berharap seluruh produk kebijakan daerah dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.

“Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kalpin.

Electronic money exchangers listing

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Katingan Yoelianson Cahyadi menyampaikan, langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden bomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Target utamanya adalah mengubah pola kerja konvensional menjadi berbasis teknologi informasi.

“Bimtek ini memastikan proses penyusunan produk hukum daerah baik Perda, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati berjalan optimal dan efi sien melalui pemanfaatan teknologi berbasis jaringan,” ujar Yoelianson.

Dia menambahkan, aplikasi e-regulasi dirancang untuk mempercepat alur administrasi antar instansi. Lalu meningkatkan akurasi dokumen legal. Hingga meminimalisir kesalahan pada tahap pengajuan hingga verifi kasi.

Baca Juga :  ASN Harus Jaga Netralitas Sebagai Pelayan Negara dan Masyarakat

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, dan diikuti dengan baik oleh seluruh peserta,” pungkasnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi e-Regulasi, guna mengoptimalkan penyusunan produk hukum daerah yang lebih efisien dan terintegrasi.

Kegiatan ini, menyasar para operator e-Regulasi dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (25/2).

Electronic money exchangers listing

Asisten I Setda Katingan Kalpin. Ketika membuka kegiatan ini menekankan, kecepatan layanan administrasi tidak boleh mengabaikan ketertiban prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penerbitan produk hukum daerah harus berjalan cepat, namun tetap tertib administrasi. Melalui e-Regulasi, kita ingin menciptakan sistem kerja yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel,” tegas Kalpin.

Baca Juga :  GOW Jadi Ruang Tumbuhnya Ide-Ide Solutif dan Kolaboratif bagi Pemberdayaan Perempuan di Katingan

Dengan integrasi sistem digital ini lanjutnya, Pemkab Katingan berharap seluruh produk kebijakan daerah dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.

“Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kalpin.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Katingan Yoelianson Cahyadi menyampaikan, langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden bomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Target utamanya adalah mengubah pola kerja konvensional menjadi berbasis teknologi informasi.

“Bimtek ini memastikan proses penyusunan produk hukum daerah baik Perda, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati berjalan optimal dan efi sien melalui pemanfaatan teknologi berbasis jaringan,” ujar Yoelianson.

Dia menambahkan, aplikasi e-regulasi dirancang untuk mempercepat alur administrasi antar instansi. Lalu meningkatkan akurasi dokumen legal. Hingga meminimalisir kesalahan pada tahap pengajuan hingga verifi kasi.

Baca Juga :  ASN Harus Jaga Netralitas Sebagai Pelayan Negara dan Masyarakat

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, dan diikuti dengan baik oleh seluruh peserta,” pungkasnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru