KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Untuk meningkatkan penyerapan anggaran di
tahun 2021 mendatang, kontraktor wajib untuk mengambil uang muka. Terutama bagi
kontraktor yang menggunakan perusahaan sendiri.
Namun bagi rekanan yang menggunakan
perusahaan sewaan atau minjam milik orang lain, maka tidak bakal mendapatkan
uang muka. Kecuali jika pekerjaan sudah selesai.
Penegasan itu disampaikan Bupati
Katingan Sakariyas dalam acara coffe
morning dengan seluruh kepala OPD di pondopo Rujab Bupati Katingan akhir
pekan kemarin.
“Tidak diberikannya uang muka
bagi kontraktor yang menggunakan perusahaan pinjaman, karena ada pengalaman, uang
muka diambil, tapi pekerjaannya tidak ada. Sehingga pemilik perusahaan jadi
kerepotan,†beber Sakariyas.
Bagitu juga pengadaan barang,
uang muka diambil, tapi barangnya tidak ada. Sehingga merugikan pemilik
perusahaan. “Jadi jangan sampai diberikan uang muka bagi yang menggunakan
perusahaan orang lain. Ini harus menjadi perhatian kita,” tegasnya.
Kemudian untuk pengambilan uang
muka yang menggunakan perusahaan sendiri, wajib 50 persen. Sehingga penyerapan
anggaran, berjalan dengan maksimal, dan terealisasi. Bupati mengaku heran,
selama ini kontraktor sulit untuk mengambil uang muka atau termin.
“Jadi ini menjadi pertanyaan
saya. Ada apa? Apa karena biaya tinggi atau apa? Ini perlu kita evaluasi
kembali. Sehingga kedepan lebih baik lagi,” ujarnya.