28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Ayo Segera Laporkan SPT Tahunan, Pj Sekda : Pajak Kuat, Katingan maju dan Indonesia Maju

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan meminta dan mengajak masyarakat Katingan untuk segera melaporkan SPT tahunan. Ajakan ini disampaikan Pj Sekda Kabupaten Katingan di acara pekan panutan yang digelar oleh KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan di Kantor Bupati Katingan, Kamis (20/2).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala KP2KP Kasongan Sunarto ini, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaporan SPT tahunan bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.

Terkait hal ini Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras menyampaikan, bahwa dirinya juga telah menyampaikan laporan SPT tahunan 2024 melalui DJP online.

“Ini juga salah satu kewajiban kita selaku wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunan. Oleh sebab itu, kiranya ini juga diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan,” ujar Deddy.

Baca Juga :  Sakariyas Instruksikan PPTK dan PPK Utamakan Produk Dalam Negeri

Laporan ini, lanjut Deddy Ferras, adalah kewajiban dan tanggung jawab terhadap negara. “Sekali lagi ayo segera laporkan SPT Tahunan. Pajak Kuat, Katingan maju, dan Indonesia maju,” tegasnya

Sementara Kepala KP2KP Kasongan Sunarto memberikan apresiasi kepada Pj Sekda Kabupaten Katingan yang telah menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal. Dengan demikian ujarnya, Sekda telah memberikan teladan yang baik bagi seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Katingan.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan untuk melaporkan SPT tahunannya secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui DJP online.

“Dengan memanfaatkan e-Filing wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan di mana saja dan kapan saja. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2025. Ayo lapor SPT tahunan. Ini sangat mudah. Silahkan mengunjungi laman djponline. pajak.go.id.,” tandasnya. (eri/kpg)

Baca Juga :  Siapapun yang Dipilih Rakyat Harus Mendapatkan Dukungan Bersama untuk Memajukan Daerah

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan meminta dan mengajak masyarakat Katingan untuk segera melaporkan SPT tahunan. Ajakan ini disampaikan Pj Sekda Kabupaten Katingan di acara pekan panutan yang digelar oleh KPP Pratama Sampit dan KP2KP Kasongan di Kantor Bupati Katingan, Kamis (20/2).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala KP2KP Kasongan Sunarto ini, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaporan SPT tahunan bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Katingan.

Terkait hal ini Pj Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras menyampaikan, bahwa dirinya juga telah menyampaikan laporan SPT tahunan 2024 melalui DJP online.

“Ini juga salah satu kewajiban kita selaku wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunan. Oleh sebab itu, kiranya ini juga diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan,” ujar Deddy.

Baca Juga :  Sakariyas Instruksikan PPTK dan PPK Utamakan Produk Dalam Negeri

Laporan ini, lanjut Deddy Ferras, adalah kewajiban dan tanggung jawab terhadap negara. “Sekali lagi ayo segera laporkan SPT Tahunan. Pajak Kuat, Katingan maju, dan Indonesia maju,” tegasnya

Sementara Kepala KP2KP Kasongan Sunarto memberikan apresiasi kepada Pj Sekda Kabupaten Katingan yang telah menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal. Dengan demikian ujarnya, Sekda telah memberikan teladan yang baik bagi seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Katingan.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan untuk melaporkan SPT tahunannya secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui DJP online.

“Dengan memanfaatkan e-Filing wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan di mana saja dan kapan saja. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2025. Ayo lapor SPT tahunan. Ini sangat mudah. Silahkan mengunjungi laman djponline. pajak.go.id.,” tandasnya. (eri/kpg)

Baca Juga :  Siapapun yang Dipilih Rakyat Harus Mendapatkan Dukungan Bersama untuk Memajukan Daerah

Terpopuler

Artikel Terbaru