30.2 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Pentingnya Izin Reklame, Satpol PP Katingan Tindak Baliho Ilegal Jelang Pilkada

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024, Kota Kasongan di Kabupaten Katingan dihiasi dengan berbagai reklame, termasuk spanduk dan baliho. Namun, banyak di antara reklame tersebut yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, bersama Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, telah berulang kali melakukan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai aturan.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Pimanto, menegaskan bahwa pemasangan reklame harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan, termasuk mengantongi izin resmi dan membayar pajak yang berlaku.

Baca Juga :  SPBU Jangan Melakukan Kecurangan

“Reklame yang terpasang di Kota Kasongan dan beberapa titik lainnya banyak yang tanpa izin. Kami berencana untuk melakukan penertiban di seluruh wilayah kecamatan hingga desa di Kabupaten Katingan,” ujar Pimanto kepada wartawan di Sekretariat KPU Kabupaten Katingan, Kamis (22/8/2024).

Pimanto juga menjelaskan bahwa beberapa baliho, termasuk yang milik mantan Pj Bupati Katingan Saiful, terkait ucapan selamat HUT Katingan dan HUT RI, telah ditertibkan karena kesalahan administratif.

“Pj Bupati Katingan saat ini sudah digantikan dengan Pj Bupati Katingan yang baru. Hal ini dapat membingungkan masyarakat jika tidak segera ditangani. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kebingungan,” jelas Pimanto.

Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan terus mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame dan memastikan bahwa semua izin telah diperoleh untuk menghindari tindakan penertiban lebih lanjut. (eri)

Baca Juga :  Bupati Terbitkan SE Pemberhentian Angkutan ODOL Hasil Perkebunan dan Hutan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024, Kota Kasongan di Kabupaten Katingan dihiasi dengan berbagai reklame, termasuk spanduk dan baliho. Namun, banyak di antara reklame tersebut yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, bersama Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, telah berulang kali melakukan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai aturan.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Pimanto, menegaskan bahwa pemasangan reklame harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan, termasuk mengantongi izin resmi dan membayar pajak yang berlaku.

Baca Juga :  SPBU Jangan Melakukan Kecurangan

“Reklame yang terpasang di Kota Kasongan dan beberapa titik lainnya banyak yang tanpa izin. Kami berencana untuk melakukan penertiban di seluruh wilayah kecamatan hingga desa di Kabupaten Katingan,” ujar Pimanto kepada wartawan di Sekretariat KPU Kabupaten Katingan, Kamis (22/8/2024).

Pimanto juga menjelaskan bahwa beberapa baliho, termasuk yang milik mantan Pj Bupati Katingan Saiful, terkait ucapan selamat HUT Katingan dan HUT RI, telah ditertibkan karena kesalahan administratif.

“Pj Bupati Katingan saat ini sudah digantikan dengan Pj Bupati Katingan yang baru. Hal ini dapat membingungkan masyarakat jika tidak segera ditangani. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kebingungan,” jelas Pimanto.

Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan terus mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame dan memastikan bahwa semua izin telah diperoleh untuk menghindari tindakan penertiban lebih lanjut. (eri)

Baca Juga :  Bupati Terbitkan SE Pemberhentian Angkutan ODOL Hasil Perkebunan dan Hutan

Terpopuler

Artikel Terbaru