KASONGAN–Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seluruh
masyarakat di Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak membangun secara
sembarangan, terutama dekat dengan bahu jalan. Hal ini disampaikan Kepala
Satpol PP Kabupaten Katingan Rentas melalui Penyidik Kasubbid Penegakan Perda
Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Senin (22/7).
Ditegaskan Gaol panggilan
akrabnya, Pemerintah Kabupaten Katingan sudah membuat aturan Garis Sempadan
Jalan (GSB). Artinya setiap bangunan
harus mengatur jarak sesuai dengan GSB yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini kelihatannya yang kurang
dipahami oleh masyarakat. Apalagi untuk jalur-jalur utama, seperti trans
Kalimantan maupun di ruas jalan kabupaten,†ucapnya.
Rumah yang berdempetan dengan
badan jalan, jelasnya sangat membahayakan. Terutama jika terjadi kecelakaan
lalu lintas dan sebagainya. Oleh sebab itulah Pemerintah mengatur jarak antara
badan jalan dengan bangunan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita berharap masyarakat dapat
memahami hal ini. Ini untuk kebaikan bersama. Selama ini kita perhatikan ada
beberapa bangunan baru yang dibangun dekat dengan badan jalan. Itu langsung
kita berikan teguran kepada pemiliknya,†ujarnya. (eri/abe/ctk/nto)