KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aparat Kepolisian dari Polres Katingan kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 158,08 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Katingan, dari tiga laporan polisi. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK, dan disaksikan Jaksa dari Kejaksanaan Negeri Katingan, dan pihak terkait lainnya, Jumat (21/2).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi. Sebelum proses pemusnahan, dilakukan terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik. Melalui kegiatan ini, ujar Kapolres Katingan, mereka ingin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita.
“Diharapkan ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya. (eri/ans/kpc)