33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Patroli Satgas Masih Temukan Pelanggar Prokes di Kasongan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kegiatan patroli dalam rangka menerapkan protokol kesehatan
(Prokes) di Kabupaten Katingan, hingga saat ini terus ditingkatkan tim gabungan
Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun setiap kegiatan dilakukan di wilayah Kasongan
dan sekitarnya, pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan.

Kepala Satpol PP
Katingan Pimanto
mengungkapkan, setiap pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, langsung
diberikan penindakan. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Katingan nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan
hukum prokes dalam pencegahan dan menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan.

“Setiap
pelanggar kita berikan pilihan, denda atau sanksi sosial,” ujarnya, Kamis
(21/1)..

Mantan Camat Tasik Payawan ini menambahkan, kegiatan
patroli mereka lakukan setiap hari di seluruh wilayah Kasongan dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat betul-betul menerapkan prokes.

Baca Juga :  Duh! Korban Covid 19 di Katingan Meningkat

“Jangan
sampai ada masyarakat yang bepergian ke luar rumah tidak menerapkan prokes,”
tegasnya.

Ketika
disinggung berapa banyak pelanggaran yang ditemukan setiap kegiatan patroli
dilakukan. Menurutnya, untuk saat ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Seperti
kemarin, ditemukan ada dua orang yang melanggar.

“Sekarang
memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes, jauh lebih baik. Apa yang
kita lakukan ini, semata-mata mengantisipasi penularan Covid 19. Ini untuk
kebaikan kita semua. Sehingga penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan tidak
semakin meningkat,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kegiatan patroli dalam rangka menerapkan protokol kesehatan
(Prokes) di Kabupaten Katingan, hingga saat ini terus ditingkatkan tim gabungan
Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun setiap kegiatan dilakukan di wilayah Kasongan
dan sekitarnya, pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan.

Kepala Satpol PP
Katingan Pimanto
mengungkapkan, setiap pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, langsung
diberikan penindakan. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Katingan nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan
hukum prokes dalam pencegahan dan menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan.

“Setiap
pelanggar kita berikan pilihan, denda atau sanksi sosial,” ujarnya, Kamis
(21/1)..

Mantan Camat Tasik Payawan ini menambahkan, kegiatan
patroli mereka lakukan setiap hari di seluruh wilayah Kasongan dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat betul-betul menerapkan prokes.

Baca Juga :  Duh! Korban Covid 19 di Katingan Meningkat

“Jangan
sampai ada masyarakat yang bepergian ke luar rumah tidak menerapkan prokes,”
tegasnya.

Ketika
disinggung berapa banyak pelanggaran yang ditemukan setiap kegiatan patroli
dilakukan. Menurutnya, untuk saat ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Seperti
kemarin, ditemukan ada dua orang yang melanggar.

“Sekarang
memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes, jauh lebih baik. Apa yang
kita lakukan ini, semata-mata mengantisipasi penularan Covid 19. Ini untuk
kebaikan kita semua. Sehingga penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan tidak
semakin meningkat,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru